Mengenal Filsafat Hukum Dalam Implementasinya Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Bukti Hukum, Jakarta - Memahami filsafat hukum secara utuh dan komprehensif tidaklah mudah, mengingat filsafat hukum ditenggarai tidak memiliki inti persoalan filosofis utama yang khas bagi dirinya sendiri. Untuk dapat mengenal /memahami filsafat hukum secara utuh dan komprehensif maka kita harus mempertimbangkan nilai, kedalaman ilmu pengetahuan, penghargaan pada nilai-nilai sehingga dari sini menjadi jelas bahwa filsafat hukum merupakan filsafat khusus yang mendasari ilmu hukum baik dari ontologis, epistemologis maupun aksiologis menjadi terang.

Kedudukan filsafat hukum dalam struktur atau sistem hukum bisa menjadi bagian hukum publik atau hukum privat, menurut JJH Bruggink terdapat tiga lapisan ilmu hukum yang terkait dengan kedudukan filsafat hukum yaitu dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. 

Manfaat belajar filsafat hukum yaitu kita mendapatkan pencerdasan dan pencerahan tentang hakikat hukum, tujuan hukum, makna keadilan dalam arti yang seluas luasnya yang langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia dalam eksistensinya sebagai mahluk Tuhan, mahluk individu, maupun mahluk sosial, sedangkan bagi praktisi hukum misalnya hakim, mempelajari filsafat hukum penting untuk memperhatikan elemen keadilan dalam putusannya.

Filsafat hukum harus memberikan pencerahan, pencerdasan bagi masyarakat serta kepatuhan pada hukum dalam suatu Negara atau masyarakat. Hal tersebut penting karena filsafat hukum di harapkan memberi solusi atau tempat menjawab aneka pertanyaan terkait hukum dan filsafat itu sendiri.

Filsafat hukum mempunyai korelasi dengan filsafat Pancasila, filsafat sebagai induk dari filsafat ilmu dalam cabang-cabangnya terus mengalami dinamika (perkembangan) termasuk dalam filsafat hukum dan filsafat Pancasila. filsafat hukum dan filsafat Pancasila ditafsirkan terlalu memperhatikan alat yang dipakai untuk memecahkan masalah, sementara permasalahannya kompleks (rumit) sehingga menjauh dari kenyataan atau kebutuhan. Filsafat hukum dan filsafat Pancasila bersifat abstrak sehingga tidak dapat menjawab persoalan hukum secara langsung yang terjadi dimasyarakat.

Hakikat Hukum

Hakikat hukum adalah bagaimana hukum itu dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh dan hukum mampu memenuhi fungsi/tujuannya memuaskan para pencari keadilan. 
Menurut RM Dworkin hakikat hukum yaitu, peraturan primer adalah aturan yang memberikan hak atau memaksakan kewajiban terhadap anggota komunitas. Aturan-aturan dari hukum kriminal yang melarang kita merampok, membunuh, mencuri, atau ngebut dijalanan adalah contoh paling mutakhir dari hukum primer. Sedangkan aturan sekunder adalah aturan yang menetapkan kapan dan oleh siapa aturan-aturan primer itu boleh dibentuk, dimodifikasi atau dihilangkan.

Analisis Filsafat Hukum Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Filsafat hukum dapat memberikan pencerahan, pencerdasan bagi masyarakat serta kepatuhan pada hukum dalam suatu Negara atau masyarakat, tetapi filsafat hukum sangat tidak operasional jika dipergunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah hukum yang terjadi di masyarakat.
Persoalan-persoalan hukum yang terjadi ditengah masyarakat harusnya dapat terselesaikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara. Itu sebabnya, filsafat hukum sangat diperlukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, agar peraturan perundang-undangan yang dibuat, dapat menjawab segala persoalan hukum, kepastian hukum dan rasa keadilan. dengan demikian, penegak hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan advokat dapat menerapkan hukum secara langsung kepada masyarakat.
Pancasila sebagai ideologi Negara yang dijadikan landasan berbangsa dan bernegara juga kerap kali digunakan sebagai alat untuk memecahkan persoalan hukum yang terjadi ditengah masyarakat tidak efektif, itu dikarenakan Pancasila tidak termasuk regeling/peraturan perundang-undangan yang dapat menjawab secara langsung persoalan hukum. Namun demikian, nilai-nilai Pancasila wajib tercantum dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, nilai-nilai filsafat Pancasila sudah tercantum didalam ketentuan menimbang maupun didalam batang tubuh peraturan perundang-undangan.

Sumber:
Buku “Filsafat Hukum”, DR. Nomensen Sinamo, S.H., M.H. Penerbit Jala Permata Aksara 2019

Post a Comment for "Mengenal Filsafat Hukum Dalam Implementasinya Terhadap Peraturan Perundang-undangan"