Bersedia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu artinya anda telah siap juga dengan segala aturan dan kode etik yang mengikat PNS itu sendiri sebagai abdi negara yang di gaji menggunakan uang rakyat.
Selain itu, PNS disumpah untuk setia dan taat sepenuhnya Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
PNS yang masuk kedalam kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, merupakan unjung tombak Pemerintah dalam melayani masyarakat sesuai tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Hak-Hak PNS
PNS mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan bagi yang memiliki jabatan, tunjangan istri dan anak dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gaji PNS.
Serta mendapatkan jaminan kesehatan BPJS dan uang pensiun bagi yang telah menyelesaikan masa baktinya sebagai PNS.
Pandangan sebagian orang yang menyatakan bahwa dengan menjadi PNS maka akan mendapat gaji yang besar adalah pandangan yang keliru. Karena pada kenyataannya gaji seorang PNS tidaklah seperti yang dibayangkan. Sebagai contoh, jika anda diterima sebagai PNS dengan formasi jabatan untuk Sarjana (S1) maka gaji pokok pertama anda berkisar di angka 2,4 juta, itupun gaji setelah anda dinyatakan PNS 100% alias bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya digaji 80% dari gaji pokok yang ditentukan.
Memang ada pendapatan lain dari tunjangan kinerja, perjalanan dina dan lain-lain, tapi jika gabungkan semua rasa rasanya yaaa cukuplah jika dicukup cukupkan.
Tidak salah jika anda berpendapat PNS bisa hidup mewah, mungkin karena anda melihat satu dua orang PNS yang memiliki gaya hidup mewah ya itu gak tau dia dapat uang nya dari mana.
Potensi seorang PNS
Sebenarnya banyak diantara PNS yang memiliki kemampuan atau keahlian lain selain jabatan yang diembannya saat ini. Jika demikian, potensi itu sayang kalau tidak dikembangkan.
Apalagi jika anda ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau keahlian dan/atau passion anda, pasti rasanya tidak nyaman kan?
Bukan maksud untuk mengompori, tapi tidak ada salahnya jika anda menyalurkan potensi tersebut untuk mengembangkan bakat anda. Seperti yang banyak dilakukan oleh PNS saat ini, mereka menjalankan usaha bahkan ada yang mendirikan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perusahaan persekutuan maupun perseorangan dan badan hukum lainnya.
Terlebih di zaman sekarang ini, banyak usaha yang bisa kita lakukan dari rumah tanpa menyita banyak waktu seperti berdagang online, membuka konveksi, konsultan hukum, less private bahasa asing dan usaha lain yang semuanya bisa dipantau menggunakan komunikasi jarak jauh.
Tinjauan Yuridis
Larangan bagi PNS secara yuridis diatur didalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni:
Selain itu, PNS disumpah untuk setia dan taat sepenuhnya Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
PNS yang masuk kedalam kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, merupakan unjung tombak Pemerintah dalam melayani masyarakat sesuai tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Hak-Hak PNS
PNS mendapatkan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan bagi yang memiliki jabatan, tunjangan istri dan anak dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gaji PNS.
Serta mendapatkan jaminan kesehatan BPJS dan uang pensiun bagi yang telah menyelesaikan masa baktinya sebagai PNS.
Pandangan sebagian orang yang menyatakan bahwa dengan menjadi PNS maka akan mendapat gaji yang besar adalah pandangan yang keliru. Karena pada kenyataannya gaji seorang PNS tidaklah seperti yang dibayangkan. Sebagai contoh, jika anda diterima sebagai PNS dengan formasi jabatan untuk Sarjana (S1) maka gaji pokok pertama anda berkisar di angka 2,4 juta, itupun gaji setelah anda dinyatakan PNS 100% alias bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya digaji 80% dari gaji pokok yang ditentukan.
Memang ada pendapatan lain dari tunjangan kinerja, perjalanan dina dan lain-lain, tapi jika gabungkan semua rasa rasanya yaaa cukuplah jika dicukup cukupkan.
Tidak salah jika anda berpendapat PNS bisa hidup mewah, mungkin karena anda melihat satu dua orang PNS yang memiliki gaya hidup mewah ya itu gak tau dia dapat uang nya dari mana.
Potensi seorang PNS
Sebenarnya banyak diantara PNS yang memiliki kemampuan atau keahlian lain selain jabatan yang diembannya saat ini. Jika demikian, potensi itu sayang kalau tidak dikembangkan.
Apalagi jika anda ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau keahlian dan/atau passion anda, pasti rasanya tidak nyaman kan?
Bukan maksud untuk mengompori, tapi tidak ada salahnya jika anda menyalurkan potensi tersebut untuk mengembangkan bakat anda. Seperti yang banyak dilakukan oleh PNS saat ini, mereka menjalankan usaha bahkan ada yang mendirikan perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perusahaan persekutuan maupun perseorangan dan badan hukum lainnya.
Terlebih di zaman sekarang ini, banyak usaha yang bisa kita lakukan dari rumah tanpa menyita banyak waktu seperti berdagang online, membuka konveksi, konsultan hukum, less private bahasa asing dan usaha lain yang semuanya bisa dipantau menggunakan komunikasi jarak jauh.
Tinjauan Yuridis
Larangan bagi PNS secara yuridis diatur didalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni:
1) Menyalahgunakan wewenang;
2) Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3) Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4) Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5) Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6) Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7) Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8) Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9) Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10) Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11) Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
13) Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi perserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
14) Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepada Daerah/Wakil Kepada Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
15) Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Jika dilihat dari ketentuan mengenai larangan bagi PNS tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk menjalankan usaha, mendirikan perusahaan dengan badan hukum PT maupun badan hukum lainnya.
Bahkan juga tidak ada larangan bagi PNS untuk menduduki sebuah jabatan direksi, komisaris atau pemegang saham disuatu perusahaan.
Dahulu memang pernah ada larangan bagi PNS yakni:
- Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
- Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;
- Melakukan kegiatan usaha baik resmi maupun tidak resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.
Namun peraturan yang mengatur larang tersebut yakni Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan hasil penelurusan, bahwa juga tidak di ketemukan larangan menjalankan usaha, mendirikan perusahaan, menjabat sebagai direksi, komisaris, atau pemegang saham disuatu perusahaan didalam ketetentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun di ketentuan lain yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil.
Namun didalam praktek perijinan, pada proses permohonan untuk pengesahan badan hukum usaha di Kementerian Hukum dan HAM terkait memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi bagi yang berstatus PNS harus mendapatkan izin atasannya.
Selain itu, untuk pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan bahwa bagi yang berstatus PNS wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Berlaku untuk pengajuan PT, koperasi, perusahaan persekutuan maupun perusahaan perseorangan.
Kesimpulan
Seorang PNS dimungkinkan untuk menjalankan usaha secara badan hukum maupun tidak, dan tidak ada larangan untuk menjadi anggota direksi, komisaris atau pemegang saham di suatu perusahaan.
Dalam praktek perizinan badan usaha, seorang PNS harus mendapat izin dari pimpinan/atau atasan terlebih dahulu, hal ini menjadi ruang lingkup kewenangan Kementerian Hukum dan HAM yang diberikan tugas dan tanggungjawab terkait pengesahan suatu badan hukum.
Secara etika, izin pimpinan memang diperlukan agar tugas dan tanggungjawab seorang PNS yang dibebankan kepadanya tidak terabaikan.
Post a Comment for "Pegawai Negeri Sipil Boleh Mendirikan Perusahaan"