Proses perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang agak sedikit unik karena untuk bercerai seorang PNS harus mendapat izin dari atasannya terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke pengadilan.
Sebenarnya perkawinan merupakan hubungan privat antara suami dan istri, akibat dari perkawian menimbulkan ikatan perdata bagi kedua pasangan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Selanjutnya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun bagi sebagian orang, perceraian tidak dapat terhindarkan dan merupakan keputusan yang terpaksa harus dilakukan ketika permasalahan yang dihadapi sudah tidak menemukan lagi jalan keluar.
Secara yuridis, undang-undang memberikan ruang bagi pasangan untuk bercerai, bagi pasangan yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan cerai di pengadilan agama sedangkan bagi pasangan non-Islam dapat mengajukan permohonan cerai di pengadilan negeri.
Proses pengajuan permohonan cerai melalui pengadilan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tidak terkecuali PNS.
Baca juga:
Tetapi bagi PNS ada beberapa hal ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan permohonan cerai ke pengadilan yaitu seorang PNS harus memiliki surat izin perceraian dari atasan terlebih dahulu.
Surat Izin Perceraian Pegawai Negeri Sipil
Seorang PNS sejatinya adalah abdi negara yang ditetapkan dan diberikan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Timbal balik atas itu, PNS diberikan penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan anak/istri/suami dan tunjangan lainnnya dengan besaran sesuai golongan/pangkat dan jabatan yang dimilikinya.
Untuk memperoleh tunjangan anak dan istri/suami, PNS yang bersangkutan terlebih dahulu wajib menyampaikan laporan kepada bagian kepegawaian instansi yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen antara lain; akte/buku nikah bagi PNS yang ingin mencatatkan perkawinannya dan akte lahir anak untuk mendaftarkan anak guna memperoleh hak-hak suami/istri dan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan anak, diberikan pemerintah kepada PNS yang memiliki anak maksimal sampai anak kedua, sedangkan tunjangan istri/suami hanya diberikan kepada 1 suami atau 1 istri saja, apabila kedua pasangan berstatus PNS maka untuk tunjangannya dapat memilih salah satu, apakah mau ikut ke suami atau ikut ke istri.
Seorang suami/istri maupun anak yang ditinggalkan mati oleh PNS, tetap memperoleh uang pensiun dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, identitas suami/istri dan anak yang telah tercatat di bagian kepegawaian mendapat tanggungan dan jaminan oleh negara. Namun disisi lain terdapat juga kewajiban yang harus ditaati oleh PNS, yaitu apabila PNS ingin melakukan perceraian maka tidak bisa begitu saja bercerai, melainkan harus mendapat izin terlebih dahulu, karena hal ini berkaitan dengan apa yang harus ditanggung oleh negara dikemudian hari. Selain itu, sebagai abdi negara PNS harus menjunjung tinggi kode etik PNS atau etika dan moral yang berlaku di masyarakat.
Sebagai informasi, bahwa hanya PNS laki-laki saja yang dapat memiliki istri lebih dari 1 sedangkan PNS perempuan tidak dapat memiliki suami lebih dari 1, setidaknya begitu peraturan yang saat ini masih diberlakukan terhadap PNS, berikut ketentuan menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil:
(1) Pegawaian Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak di izinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaah izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam permintaan surat izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Untuk memperoleh surat izin perceraian, pertama yang dilakukan adalah melaporkan rencana perceraian tersebut kepada atasan, setiap atasan yang menerima permintaan izin perceraian tersebut wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal Ia menerima permintaan izin dimaksud. Hal ini sesuai dengan ketentuan ayat (2) Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Jika diperlukan, bagian yang menangani kepegawaian/ SDM Aparatur instansi yang bersangkutan dapat memfasilitasi rapat mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak pasangan dan pejabat yang ditunjuk untuk melakukan mediasi.
Jika proses mediasi berjalan buntu, dan kedua belah pihak pasangan sepakat untuk bercerai, maka hasil rapat dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk dimohonkan menerbitkan surat izin Perceraian.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tingkat Kementerian/Lembaga, yang dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri atau Kepala Lembaga.
Tetapi pada prakteknya, penandatanganan surat izin perceraian dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I yang menangani bidang kesekretariatan, pada tingkat Kementerian/Lembaga biasanya surat izin perceraian cukup ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian/Lembaga.
Adapun isi dari surat izin cerai berdasarkan praktek yang selama ini kami ketahui, setidaknya memuat beberapa hal sebagai berikut:
1. Kepala surat yaitu Keputusan Pemberian Izin Perceraian, Nomor dan Tahun.
2. Identitas Pemohon.
3. Uraian konsiderans menimbang.
4. Dasar Hukum.
5. Diktum yang menyatakan memberikan izin perceraian, dengan mencantumkan identitas suami dan istri.
6. Tanggal penetapan dan tandatangan pejabat yang berwenang.
Surat izin cerai diperlukan ketika seorang PNS berkedudukan sebagai penggugat, namun apabila PNS berkedudukan sebagai tergugat maka PNS hanya diwajibkan memberitahukan adanya gugatan perceraian kepada instansinya untuk memperoleh surat keterangan, pemberitahuan itu disertai juga dengan alasan yang lengkap yang mendasari perceraian.
Surat izin perceraian inilah yang nantinya disampaikan ke pengadilan guna melengkapi surat gugatan cerai. Surat izin perceraian dilampirkan sebagai salah satu alat bukti yang sangat menentukan bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan.
Walaupun begitu, surat gugatan cerai PNS yang tidak disertai surat izin perceraian dari pejabat berwenang tetap akan diproses oleh pengadilan, namun segala akibat dan dampak hukum yang timbul akibat dari perceraian tersebut merupakan tanggungjawab sepenuhnya PNS yang bersangkutan.
Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perceraian dan Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil, PNS yang tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat yang berwenang maka dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Post a Comment for "Prosedur Pengajuan Surat Izin Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil"