Legal Drafting


Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU (Nota Kesepahaman)

Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.

Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi. Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya. Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Dengan demikian, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah.

Dikalangan Pemerintah, seorang legal drafting merupakan jabatan fungsional dengan nomenklatur jabatan yakni perancang peraturan perundang-undangan. untuk mengasah kemampuannya, seorang legal drafting terlebih dahulu dilakukan diklat perancang peraturan perundang-undangan. adapun produk hukum yang dihasilkan dari seorang perancang peraturan perundang-undangan antara lain: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri serta peraturan lainnya di lingkungan Pemerintah baik itu pusat maupun daerah.

Dalam praktek hukum dikantor Advokat, dikenal juga isitilah seorang legal drafting, tentunya produk hukum yang dihasilkan berbeda dengan apa yang dikerjakan oleh seorang legal drafting dilingkungan Pemerintah. ruang lingkup pekerjaan seorang legal drafting pada kantor advokat antara lain: membuat rancangan gugatan, jawaban, replik, duplik, pledoi, memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, bahkan sampai dengan somasi.

Kesemua lingkup pekerjaan seorang legal drafting pada kantor advokat dimaksud, tentunya harus dibekali kemampuan dan keahlian yang baik. karena tidak mudah menyusun suatu konsep/rancangan produk hukum tersebut sehingga orang awan pasti akan kesulitan untuk menyusun konsep-konsep hukum dimaksud tanpa didampingi oleh seorang legal dranting.

Dalam beberapa hal tertentu, misalnya untuk perkara perceraian, seorang tergugat maupun penggugat sebenarnya tidak wajib didampingi oleh seorang advokat. Namun pada prakteknya, seorang klien yang memiliki uang lebih akan memilih menggunakan jasa advokat. Tapi bagaimana bagi orang yang tidak mampu? Untuk itulah saya menjelaskannya disini bahwa sebenarnya anda bisa memanfaat jasa seorang legal drafting untuk membuat konsep gugatan, jawaban, replik dan duplik dalam suatu gugatan/permohonan perceraian.

1 comment for "Legal Drafting"