Pernahkan anda mendengar istilah Advokat? ya.. akhir-akhir ini profesi Advokat memang menjadi salah satu profesi yang didambakan kaum milenial, mengingat beberapa Advokat kondang sering muncul dilayar kaca tv anda untuk mendampingi kliennya yang sedang mengalami masalah hukum dan/atau hanya sekedar mencari kesenangan dengan menjadi MC atau host disalah satu TV swasta, misalnya Advokat yang mempunyai nama besar seperti Hotman Paris Hutapea.
selain itu, profesi Advokat sangatlah menjanjikan, karena memang kerap sekali Advokat terkenal menampilkan barang-barang mewah yang dimilikinya yaitu mobil sport, jam mewah dan dikelilingi cewek-cewek cantik. anda tertarik menjadi Advokat?
yakkkk, sama seperti pertanyaan teman saya beberapa hari yang lalu. apa tahapan yang harus dilalui untuk bisa menjadi seorang Advokat? oke!!! akan saya jelaskan tahapan sebagai berikut:
1. Sarjana Hukum
Seorang Advokat haruslah Sarjana Hukum, untuk diketahui bahwa terdapat beberapa sub jurusan di fakultas hukum misalkan Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, dan lain-lain. Namun anda tidak perlu pusing, untuk menjadi seorang Advokat anda dapat memilih sub jurusan hukum apa saja alias bebas.
2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Yang perlu anda lakukan selanjutnya adalah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. siapakah penyelenggara PKPA? penyelenggara PKPA bisa saja Universitas atau badan hukum lainnya yang memiliki kerjasama dengan organisasi Advokat contoh PERADI dan/atau organisasi Advokat lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. kalau saya sendiri mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh Kantor Faizal Hafied & Partners Education Law klik disini yang memiliki fasilitas yang bagus dan tenaga pengajar profesional, waktu itu Hotman Paris Hutapea pernah menjadi salah satu pengajar diangkatan kami. keren kan? (no endorse yaaah hehe). PKPA ini pada umumnya dilaksanakan sekitar 2 bulan atau lebih sesuai dengan penyelenggara masing-masing. ada kelas weekend atau kelas weekdays, anda bisa pilih sesuai kebutuhan.
3. Lulus Ujian Advokat.
pada tahap ini anda memang harus betul-betul belajar, karena soal yang diberikan cukuplah sulit apabila anda tidak mempersiapkan diri. selain pertanyaan objektif, anda harus menguasai penyusunan surat kuasa dan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. tergantung soal cerita yang diberikan. pengumuman adanya ujian Advokat akan disampaikan oleh PERADI, biasanya ditayangkan pada website PERADI klik disini.
4. Magang
Setelah lulus ujian Advokat, anda diwajibkan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat. selama magang dikantor Advokat, anda harus membuat laporan penyelesaian perkara pidana sebanyak 4 (empat) perkara dan 6 (enam) perkara perdata. contoh format laporan magang tersedia di website PERADI.
Sebelum anda menentukan kantor Advokat tempat anda magang, pastikan terlebih dahulu bahwa didalam kantor Advokat tersebut memiliki personil Advokat yang telah memiliki lisensi Advokat minimal 6 (enam) tahun. PERADI biasanya membuat aturan sepertinya. diluar PERADI teknisnya anda bisa tanyakan langsung ke masing-masing organisasi Advokat. karena seperti kita ketahui bahwa sejak adanya putusan MA PERADI tidak lagi sebagai wadah tunggal organisasi Advokat. PERADI sendiri terpecah menjadi beberapa versi contoh: PERADI pimpinan Fauzi Hasibuan, PERADI pimpinan Luhut Pangaribuan, PERADI pimpinan Junimart Girsang dll yang kesemuanya memiliki aturan internal yang berbeda-beda.
5. Sumpah
jika anda berhasil melalui tahapan ke 1-4, anda berhak mendaftarkan diri ke organisasi Advokat untuk dilakukan pengambilan Sumpah sesuai dengan domisili masing-masing. pengambilan sumpah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi. berikut isi sumpah/janji Advokat:
Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
Ditahap ini anda akan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) yang berlaku seumur hidup. BAS inilah dasar anda dinyatakan sah sebagai Advokat. selain BAS, organisasi Advokat juga akan mengeluarkan kartu Advokat yang jangka waktu tertentu sebagai tanda bahwa anda adalah Advokat disalah satu organisasi Advokat.
BRAVO, semangat menekuni profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile), menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa Advokat adalah penegak hukum, berarti sejajar posisinya dengan Polisi, Jaksa dan penegak hukum lainnya.
Oleh karena itu, peganglah sumpah atau janji Advokat tersebut. agar kelak hukum ditegakkan seadil-adilnya meskipun langit runtuh (fiat justitia ruat caelum).
They really stuck with us and worked through a challenging schedule and scope. casino utan spelpaus
ReplyDelete