Pemuda dalam sejarahnya, memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti peran pemuda angkatan 28 yang mempelopori persatuan nasional melalui sumpah pemuda, angkatan 45 yang mempelopori perjuangan kemerdekaan, dan angkatan 66 yang berhasil mengakhiri orde lama dan angkatan 98 yang pada saat itu mampu menumbangkan orde baru. Oleh karena itu, catatan sejarah pemuda penting untuk kita ketahui sebagai modal menuju bangsa yang besar.
Menyadari pentingnya peran pemuda dalam pembangunan nasional, maka pada tahun 2009 lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu, dengan 4 dasar pertimbangan yakni:
Menyadari pentingnya peran pemuda dalam pembangunan nasional, maka pada tahun 2009 lahirlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu, dengan 4 dasar pertimbangan yakni:
- Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
- Pembaharuan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
- Mewujudkan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan profesional.
- Membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mengurusi Pemuda, Pemerintah membentuk Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai kementerian yang bertanggungjawab terhadap pembangunan pemuda secara nasional. Urusan pemuda tidak pernah hilang dari birokrasi pemerintahan, walaupun di era kepempimpinan Gusdur Kementerian Pemuda dan Olahraga pernah dihapus, tapi urusan pemuda masih tetap melekat di salah satu direktorat jenderal Kementerian Pendidikan pada saat itu.
Untuk mensinkronkan program-program kepemudaan yang tersebar di lintas kementerian/lembaga, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan yang menunjuk Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai leading sektor pelayanan kepemudaan dimaksud guna perpanjangan tangan Presiden dalam memimpin koordinasi strategis lintas sektor kepemudaan.
Rentang Usia Pemuda
Sejak Undang-Undang Kepemudaan ditetapkan, banyak kalangan khususnya dari organisasi kepemudaan mempersoalkan rentang usia pemuda yakni 16 sampai 30 tahun yang dinilai terlalu muda untuk usia pemuda.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepemudaan yakni:
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun
Selain itu, beberapa kalangan pemuda mempertanyakan terkait usia 16 sampai dibawah 18 tahun yang masih termasuk kategori usia anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
- Pelaksanaan Pemberian THR Tidak dapat Ditunda atau Dicicil
- Data Pemilik Akun Bocor Tokopedia Harus Minta Maaf
- Menanti Kepastian THR Dimasa Pandemi Covid-19
Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Tercatat pernah beberapa kali Undang-Undang Kepemudaan khususnya mengenai rentang usia pemuda diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi, antara lain uji materil yang dimohonkan oleh perwakilan pemuda yakni: Indrapraja dkk dengan nomor register 9/PUU-XIII/2014.
Indrapraja selaku pemohon berpandangan bahwa proses pengkaderan yang dilakukan organisasinya terhambat karena berlakunya Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepemudaan yang mengatur rentang usia pemuda yakni 16 sampai 30 tahun.
Ketentuan ini telah menimbulkan kebingungan dan bias dalam mendefinisikan pemuda karena telah menggabungkan defenisi anak dan pemuda.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut merupakan kebijakan yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menunjukkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Selain itu, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Kepemudaan bertentangan dengan Bagian 1 Pasal 1 Konvensi Tentang Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989 yakni: seorang anak berarti setiap manusia dibawah umur 18 tahun kecuali menurut undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.
Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menunjukkan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang menimbulkan potensi merenggut hak-hak anak. Untuk itulah, pemohon memohon agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terutama frasa Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) tahun bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menyarankan perbaikan kepada pemohon, Majelis Hakim mempertanyakan kedudukan hukum pemohon karena para pemohon rata-rata berumur sekitar 30 tahun keatas. Selain itu, para pemohon seharusnya mengutip Pasal yang dimohonkan. kemudian jika mengatakan usia 16 tahun, maka sebaiknya pemohon meminta penafsiran mengenai arti pemuda. Karena kalau frasa "16 tahun" dihilangkan maka pasal tersebut tidak akan berbunyi.
Selain pemohon tersebut diatas, ada beberapa kali Undang-Undang tentang Kepemudaan tersebut diajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun kenyataannya belum ada yang berhasil menyakinkan majelis hakim konstitusi sampai saat ini, sehingga Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Kepemudaan masih tetap berlaku karena belum pernah dihapus.
Implementasi Lapangan
Pada prakteknya dilapangan, jika kita melihat organisasi kepemudaan yang tersebar baik di pusat maupun di daerah, banyak pengurus-pengurus organisasi kepemudaan tersebut yang usianya sudah diatas 30 tahun.
Ini juga menjadi persoalan, apakah legalitas mereka sebagai organisasi kepemudaan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Kepemudaan?
Kalau bicara soal legalitas organisasi, sebenarnya menjadi ranah atau wewenang dari Kementerian Hukum dan Ham atau instansi lain yang diberikan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seharusnya setiap organisasi kepemudaan yang didaftarkan harus memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Kepemudaaan dimaksud, yang mana setiap pengurusnya harus berumur 16 sampai 30 tahun.
Prakteknya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selaku wadah organisasi pemuda memilik pengurus yang berusia rata-rata diatas 30 tahun.
Ini juga menjadi persoalan, apakah legalitas mereka sebagai organisasi kepemudaan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Kepemudaan?
Kalau bicara soal legalitas organisasi, sebenarnya menjadi ranah atau wewenang dari Kementerian Hukum dan Ham atau instansi lain yang diberikan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seharusnya setiap organisasi kepemudaan yang didaftarkan harus memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang tentang Kepemudaaan dimaksud, yang mana setiap pengurusnya harus berumur 16 sampai 30 tahun.
Prakteknya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) selaku wadah organisasi pemuda memilik pengurus yang berusia rata-rata diatas 30 tahun.
Undang-Undang tentang Kepemudaan sebenarnya telah memberikan waktu peralihan selama 4 tahun yakni sejak tahun 2009 agar seluruh organisasi kepemudaan dapat menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Kepemudaan. Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang tentang Kepemudaan yakni:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, kenyataan bahwa sampai dengan saat ini masih banyak organisasi kepemudaan yang pengurusnya berumur diatas 30 tahun adalah persoalan yang mestinya dapat diselesaikan. Inilah yang kemudian menjadi ide sebagian orang menyarankan agar Undang-Undang tentang Kepemudaan segera direvisi khususnya terkait rentang usia pemuda yang tidak sesuai dengan praktek di lapangan.
Atau Pemerintah dengan segala kekuasaannya membuat kebijakan agar seluruh organisasi kepemudaan tunduk kepada Undang-Undang tentang Kepemudaan?
Seperti alokasi bantuan Pemerintah yang diserahkan kepada organisasi kepemudaan, hanya diberikan kepada organisasi kepemudaan yang pengurusnya berumur 16 sampai 30 tahun.
Kalau mau direvisi, pertanyaan selanjutnya berapakah rentang usia pemuda yang ideal?
Apakah harus dimulai dari umur 18 tahun untuk menghindari irisan dengan usia anak?
Lalu batas maksimal di umur berapa? apakah sampai batas maksimal 40 tahun? atau lebih....
Anehnya ketika sebagian orang berpendapat agar umur pemuda lebih dari 30 tahun, mengutip pendapat anggota DPR RI Ridwan Hisjam pada saat seminar nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi ilmu Administrasi Negara Universitas Tribhuwana Tunggadewsi Malang (2/11/2016) yang berpendapat bahwa mengacu pada keputusan WHO maka usia sampai dengan 65 tahun masih masuk kategori pemuda.
Pemerintah Malaysia malah berencana mengurangi batas maksimal usia pemuda yang semula tercantum di Undang-Undang 40 tahun, dikurangi menjadi 30 tahun, sedangkan batas minimum pemuda adalah 18 tahun.
Jika nantinya Undang-Undang tentang Kepemudaan khususnya mengenai rentang usia pemuda ini direvisi, sebaiknya dilakukan kajian yang mendalam dengan mengundang organisasi kepemudaan stake holder terkait untuk mendapat pandangan dan masukan yang menjadi dasar penyusunan naskah akademik Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Kepemudaan.
Apapun hasil dari revisi Undang-Undang tentang Kepemudaan dimaksud, kiranya dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya bagi organisasi kepemudaan. Dengan demikian, setiap ketentuan-ketentuan yang tercantum didalam Perubahan Undang-Undang tentang Kepemudaan dapat dipatuhi dan di implementasikan dilapangan.
Dikutip dari halaman www.dpr.go.id, Undang-Undang tentang Kepemudaan telah disetujui masuk kedalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk selanjutnya dibawa ke badan legislasi DPR RI. Revisi Undang-Undang tentang Kepemudaan ini berada pada Komisi X DPR RI yang membidangi urusan pendidikan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif dengan salah satu partner kerjanya yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Of course, there are gamers who settle with the trial version of the games, and there are those who get the games illegally, but there are still those who legitimately buy them. 더원홀덤
ReplyDelete