Pertimbangan Penetapan Hari Lahir Pancasila Sekaligus Sebagai Hari Libur Nasional



Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, maka resmi pula setiap tanggal 1 Juni merupakan hari lahir Pancasila sekaligus sebagai hari libur nasional untuk memperingati hari lahir Pancasila. 

Seperti yang kita ketahui, tanggal 1 juni dipilih sebagai hari lahir Pancasila karena pada saat itulah Presiden Soekarno pertama kalinya memperkenalkan rumusan awal Pancasila dihadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Eksistensi Pancasila memang mengalami pasang surut, di era Presiden Soeharto, Pancasila begitu kuat didengungkan di sekolah-sekolah, setiap anak sekolah dari sabang sampai merauke wajib hafal Pancasila, begitu yang kami rasakan.

Hampir tidak terdengar suara suara negatif tentang Pancasila di zaman itu, tidak ada perdebatan ideologi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, apalagi ingin menggantinya.

Di era reformasi dan didukung perkembangan teknologi seperti sekarang ini, orang begitu bebas menyampaikan pendapat di muka umum, sayangnya tidak terkontrol dengan baik. Hal ini disebabkan penyampaian pendapat dilakukan melalui media sosial online yang secara bebas diakses oleh siapapun. Kebebasan itu lantas dimanfaat oleh sekelompok orang untuk menggoyahkan  ideologi Pancasila seperti yang belum lama ini terjadi. 

Walaupun tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila baru 4 tahun belakangan ditetapkan, tetapi langkah-langkah yang diambil Pemerintah kiranya patut kita apresiasi. Selain itu, tanggal 1 juni juga ditetapkan sebagai hari libur nasional yang dimaksudkan agar kita dapat lebih mendalami dan meresapi nilai-nilai Pancasila didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di masa kepemimpinan Presiden Jokowi inilah Pancasila kembali coba digaungkan, Presiden Jokowi menetapkan hari lahir Pancasila sekaligus hari libur nasional dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
  • Bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Bahwa Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat telah menyelenggarakan sidang yang pertama pada tanggal 29 mei sampai dengan 1 Juni 1945 dengan agenda sidang membahas tentang dasar Negara Indonesia merdeka.
  • Bahwa untuk pertama kalinya Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan oleh Ir. Soekarno, Anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945.
  • Bahwa sejak kelahirannya tanggal 1 Juni 1945, Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
  • Bahwa rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
  • Bahwa tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai hari lahir konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008, sehingga untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia perlu ditetapkan hari lahir Pancasila.

Demikianlah pertimbangan Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai dari lahir Pancasila sekaligus sebagai hari libur nasional.

Pendapat sebagian orang yang menyatakan bahwa hari lahir Pancasila harusnya tidak perlu ditetapkan sebagai hari libur melainkan harus di isi dengan kreatifitas dan produktifitas adalah pandangan yang patut kita apresiasi.

Tetapi keputusan telah diambil oleh Presiden Jokowi, Pemerintah ingin menempatkan Pancasila pada posisi tertinggi sebagai dasar dan ideologi negara yang nilai-nilainya harus diresapi oleh seluruh masyarakat untuk mempererat, mempersatu dan menguatkan persatuan bangsa Indonesia.

Dari aspek hukum, Pancasila juga ditempatkan di posisi paling puncak yaitu Pancasila sumber segala sumber hukum yang mempunyai arti bahwa seluruh peraturan perundang-undangan antara lain; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, TAP MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini diatur didalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Pancasila sudah final, pendiri bangsa ini telah sepakat dengan rumusan tersebut. Menempatkan Pancasila di posisi tertinggi dalam suatu ketatanegaraan bukan berarti menyucikan Pancasila, hanya saja kita sebagai anak bangsa wajib menghormati apa yang telah di perjuangkan oleh pendahulu kita. 

Hari lahir Pancasila sebagai hari libur nasional merupakan hal yang patut kita syukuri pula, diharapkan dengan ditetapkannya sebagai hari libur tersebut, paling tidak dapat menjadi pengingat bagi orang yang lupa akan sejarah lahirnya Pancasila. Hari libur tersebut dapat kita manfaatkan pula untuk lebih meresapi nilai-nilai Pancasila didalam kehidupan kita sehari-hari.

Post a Comment for "Pertimbangan Penetapan Hari Lahir Pancasila Sekaligus Sebagai Hari Libur Nasional"