Saya ingin tanya bagaimana mengurus cerai karena suami sudah menikah lagi dan suami tidak menafkahi saya lahir batin selama 5 tahun. Saya memiliki 2 anak dan saya hanya menikah secara agama, agama saya Kristen Protestan dan kalau saya menikah lagi apakah bisa?
Uraian tersebut diatas adalah pertanyaan yang masuk ke kami dengan identitas yang sengaja tidak kami sebutkan untuk melindungi privasi yang bersangkutan.
Perceraian menurut Agama Kristen pada hakekatnya tidak diperkenankan, "Apa yang dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia", begitu menurut Alkitab.
Namun disini kami akan menjelaskan perceraian dari perspektif yuridis, yaitu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan.
Tinjauan Yuridis
Perlu kami jelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UU Perkawinan), bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Selanjutnya, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berarti, perkawinan saudara yang dilakukan secara agama menurut UU Perkawinan adalah sah, untuk perkawinan pasangan Kristen Protestan biasanya Gereja akan menerbitkan akte pemberkatan nikah sebagai tanda bukti bahwa telah dilangsungkan pernikahan di Gereja tersebut.
Paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dilangsungkannya perkawinan, pasangan yang bersangkutan wajib melaporkan perkawinannya tersebut di kantor pencatatan sipil untuk memperoleh akte perkawinan suami dan istri sebagai tanda bukti bahwa perkawinan tersebut telah diakui oleh negara, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Bagaimana jika perkawinan tidak dicatat di pencatatan sipil?
Perkawinan yang hanya dilakukan berdasarkan hukum agama dapat dipersamakan dengan nikah siri. Perkawinan yang dilaksanakan secara agama ini tidaklah mempunyai kekuatan hukum dan memiliki kelemahan antara lain:
(1) Tidak dapat mengajukan proses cerai di pengadilan, karena ketika mengajukan gugatan cerai, Pengadilan akan meminta akte perkawinan yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil. Oleh karena itu, anda tidak mungkin mendapatkan surat cerai resmi dari negara atau semacam surat keterangan cerai dari instansi manapun.
(2) Mengalami kesulitan untuk melindungi hak-hak istri antara lain seperti; pembagian harta gono-gini, nafkah dan hak materil lainnya.
(3) Mengalami kesulitan untuk memperoleh hak asuh anak dan nafkah anak dari suami. Menurut Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Namun dalam perkembangannya, hak anak dalam perkawinan siri telah diakui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan diikuti dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan catatan harus melapor pengakuan anak oleh orang tua pasangan pernikahan siri ke Pejabat catatan sipil.
(4) Mengalami kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan anak antara lain seperti mengurus Akte Lahir, Kartu Keluarga dan lain-lain.
(5) Gereja ditempat anda pernah melangsungkan pemberkatan tidak akan mau menerima pemberkatan untuk kedua kalinya. Karena Gereja menganggap perceraian melanggar aturan agama.
Sedikit Tricky
Sedikit Tricky
Jika anda tetap berkeinginan memperoleh putusan cerai dari pengadilan, dikarenakan untuk memberikan kepastian soal status perceraian, terlebih jika anda sekarang telah memiliki calon suami yang baru dan berniat untuk menikah lagi, maka upaya yang bisa anda lakukan adalah dengan cara mencatatkan perkawinan anda yang pertama di kantor pencatatan sipil. Kemudian ajukan gugatan cerai di pengadilan setelah akte perkawinan dikeluarkan.
Trik ini tentunya tidak akan mudah dilakukan, apalagi jika komunikasi anda dengan suami yang sah tidak berjalan dengan baik. Pada saat mencatatkan perkawinan di kantor pencatatan sipil, kedua pasangan diminta menghadap pejabat pencatatan sipil dengan membawa 2 orang saksi yang telah dewasa.
Selain itu, proses pengajuan gugatan cerai di pengadilan tidak semudah yang dibayangkan, majelis hakim akan berusaha melakukan mediasi sebelum dilakukan sidang perceraian. Ada banyak tahapan sidang yang akan di lalui antara lain; pembuktian, mendengarkan keterangan saksi dan tahapan lainnya.
Baca juga:
Kesimpulan
Jika perkawinan hanya dilakukan secara agama, maka perkawinan tidak mempunyai hukum mengikat karena tidak diakui oleh negara. Oleh karena itu, pasangan nikah siri akan mendapatkan kesulitan ketika ingin memperjuangkan hak-haknya.
Anak pasangan nikah siri mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun tetap diakui anak dari pasangan nikah siri dengan catatan telah dicatat dikantor pencatatan sipil.
Keinginan untuk menikah lagi, merupakan hak dari yang bersangkutan. Karena perkawinan tidak tercatat di kantor pencatatan sipil, maka proses perceraian di pengadilan tidak perlu dilakukan dan mengenai surat keterangan cerai atau semacamnya dari instansi Pemerintah juga tidak mungkin didapatkan.
Begitupula dengan Gereja yang tidak mungkin mengeluarkan semacam surat keterangan cerai karena dianggap melanggar norma agama Kristen. Gereja yang sama biasanya tidak akan menerima pemberkatan untuk kedua kalinya.
Kesulitan-kesulitan yang dialami oleh pasangan nikah siri seharusnya tidak terjadi apabila dari awal pasangan sadar akan kewajiban untuk melaporkan perkawinannya dikantor pencatatan sipil. Oleh karena itu, perlu kesadaran hukum dari setiap pasangan akan dampak yang dialami dikemudian hari apabila tidak tunduk dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Trik ini tentunya tidak akan mudah dilakukan, apalagi jika komunikasi anda dengan suami yang sah tidak berjalan dengan baik. Pada saat mencatatkan perkawinan di kantor pencatatan sipil, kedua pasangan diminta menghadap pejabat pencatatan sipil dengan membawa 2 orang saksi yang telah dewasa.
Selain itu, proses pengajuan gugatan cerai di pengadilan tidak semudah yang dibayangkan, majelis hakim akan berusaha melakukan mediasi sebelum dilakukan sidang perceraian. Ada banyak tahapan sidang yang akan di lalui antara lain; pembuktian, mendengarkan keterangan saksi dan tahapan lainnya.
Baca juga:
- Perceraian Menurut Hukum Indonesia
- Tahapan Mengajukan Cerai Pada Pengadilan Agama Untuk Beragama Islam
Kesimpulan
Jika perkawinan hanya dilakukan secara agama, maka perkawinan tidak mempunyai hukum mengikat karena tidak diakui oleh negara. Oleh karena itu, pasangan nikah siri akan mendapatkan kesulitan ketika ingin memperjuangkan hak-haknya.
Anak pasangan nikah siri mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Namun tetap diakui anak dari pasangan nikah siri dengan catatan telah dicatat dikantor pencatatan sipil.
Keinginan untuk menikah lagi, merupakan hak dari yang bersangkutan. Karena perkawinan tidak tercatat di kantor pencatatan sipil, maka proses perceraian di pengadilan tidak perlu dilakukan dan mengenai surat keterangan cerai atau semacamnya dari instansi Pemerintah juga tidak mungkin didapatkan.
Begitupula dengan Gereja yang tidak mungkin mengeluarkan semacam surat keterangan cerai karena dianggap melanggar norma agama Kristen. Gereja yang sama biasanya tidak akan menerima pemberkatan untuk kedua kalinya.
Kesulitan-kesulitan yang dialami oleh pasangan nikah siri seharusnya tidak terjadi apabila dari awal pasangan sadar akan kewajiban untuk melaporkan perkawinannya dikantor pencatatan sipil. Oleh karena itu, perlu kesadaran hukum dari setiap pasangan akan dampak yang dialami dikemudian hari apabila tidak tunduk dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
saya mau tnya apa bisa saya menikah dengan janda yg sebelumnya dia pernah nikah tpi ikut yg laki agama islam sekarang kembali kekristen apa bisa pemberkatan di gereja oleh pendeta terima kasih
ReplyDeleteTerima kasih atas pertanyaannya, secara hukum, seorang yang pernah melakukan perkawinan harus mengajukan perceraian terlebih dahulu di Pengadilan untuk bisa melakukan perkawinan lagi. terkait dengan pemberkatan di Greja, spenuhnya merupakan otoritas atau kewenangan Gereja yang bersangkutan untuk dapat menerima atau tidaknya suatu pemberkatan
DeleteSaya menikah di protestan,dan hanya ada surat dari Gereja,kami tidak memiliki surat sipil,saya memiliki 1 anak dari pernikahan saya,kami berpisah karna banyak masalah yg terjadi(KDRT),sampai saya di husir suami dari rumah dan sya membawa anak saya karna masih umur 2 bulan,sampai sekarang tidak pernah di nafkahi sepeserpun,Bahkan seisi rumah kami diambil oleh ibunya,dan si suami pergi jauh luar kota tanpa kabar,kami berpisah sudah lebih dari 2 tahun..
ReplyDeleteDan dia selalu ancam saya,klw saya menikah lgi dengan yg lain saya harus kembalikan uang pesta pernikahan..
Jika saya menikah lgi,apakah ada hukum yg akan menjerat saya dan calon suami saya nanti??
Apakah saya bisa urus surat sipil untuk pernikahan kedua saya??
Karna pernikahan pertama saya blom pernah urus surat sipil
Apakah bisa menikah gereja dulu sebelum bercerai dengan alasan pasangan yang baru sudah hamil
ReplyDelete