Bukti Hukum, Jakarta - Aset kripto bukanlah mata uang, tetapi sering digunakan sebagai alat traksaksi jual beli layaknya menggantikan peran mata uang resmi. Karena sejatinya, aset kripto diciptakan bukan untuk menggantikan mata uang resmi, melainkan untuk mempermudah para pihak dalam bertransaksi, menciptakan kemandirian dan keamanan yang berlapis serta sebagai aset yang menguntungkan dimasa depan.
Aset kripto tidak memiliki bank sentral seperti rupiah dibawah kendali Bank Indonesia. Aset kripto juga tidak mengenal lintas batas wilayah negara, siapa saja dapat bertransaksi menggunakan aset kripto.
Contoh; apabila orang yang berasal dari 2 negara yang berbeda melakukan transaksi, maka uang yang berlaku di negara A akan dikonversikan kedalam mata uang dari negara B dan dalam transaksi tersebut diperlukan adanya pihak ketiga.
Pengguna aset kripto tidak menginginkan pihak ketiga, karena dianggap terlalu lama dan memerlukan ongkos yang besar.
Dari aspek keamanan, aset kripto juga dikenal sebagai aset yang sangat aman dari serangan siber karena aset kripto diciptakan sedemikian rupa dengan sistem keamanan yang sangat canggih.
Tempat menyimpan mata uang kripto atau yang dikenal dengan istilah blockchain juga diciptakan dengan sistem keamanan berlapis untuk kenyamanan bagi penggunanya.
Di Indonesia sendiri aset kripto semakin digemari, kaum milenial menjadi salah satu kalangan yang paling banyak tertarik dengan keberadaan aset kripto.
Aset kripto dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah
Jika banyak orang didunia menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi jual beli, berbeda halnya di Indonesia, aset kripto hanya dapat digunakan sebagai alat investasi, tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi jual beli.
Mengingat, didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya terdapat 7 (tujuh) jenis alat pembayaran yang sah yakni:
1. Cek dan bilyet giro
2. kartu ATM/Debit
3. Kartu Kredit
4. Uang Elektronik
5. System Transfer Bank Indonesia Real Time Gross Seatlement (BI-RTGS)
6. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
7. Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)
Jika demikian, apakah keberadaan aset kripto sebagai alat investasi aman untuk digunakan, dan bagaimana caranya agar bisa berinvestasi menggunakan aset cripto?
Baca juga: Refund Tiket Pesawat Yang Terkena Dampak Virus Corona
Dari aspek keamanan, aset kripto dan dompet digital/blockchain yang digunakan untuk menyimpan aset kripto sangat aman untuk digunakan.
Namun demikian, sebelum memutuskan berinvestasi menggunakan aset kripto, perlu kami sampaikan bahwa aset kripto adalah sebagai salah satu alat investasi yang memberikan keuntungan tinggi namun juga memiliki potensi kerugian yang tinggi pula. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam berinvestasi yaitu high risk high return.
Jika kalian adalah seorang pemula dalam dunia investasi, sebaiknya kalian memulai dengan uang sedikit saja dari tabungan yang dimiliki. tidak disarankan berinvestasi menggunakan uang panas, pinjaman, penggadaian dan sebagainya yang akan membawa dampak buruk terhadap profile keuangan kalian dikemudian hari.
Tidak ada salahnya kalian langsung memulai berinvestasi melalui aset kripto, tetapi akan menjadi lebih gampang memahami mata uang kripto jika kalian memulainya secara berjenjang berdasarkan tingkatan resikonya, contoh; mulailah berinvestasi terlebih dahulu melalui reksadana - saham - aset kripto.
Baca juga: ORI018 Investasi Terbaik di Masa Pandemi Covid-19
Orang yang memulai investasinya dari saham, tentunya akan lebih gampang memahami jika ia beralih investasi ke mata uang kripto. karena ada kesamaan antara investasi saham dengan aset kripto, yaitu analisis teknikal dan analisis fundamental.
Cara Berinvestasi Menggunakan Mata Uang Kripto
1. Menentukan platform - Perusahaan Pedagang Aset Kripto Yang Ingin Digunakan.
Membeli aset kripto dapat dilakukan melalui Perusahaan Pedagang Aset Kripto selaku pihak ketiga, jika didunia saham, maka pedagang aset kripto dimaksud sama seperti perusahaan sekuritas.
Namun sangat disarankan, kalian menggunakan perusahaan pedagang aset kripto yang telah diakui dan mendapat izin dari Pemerintah, keuntungannya adalah kalian dapat menggunakan mata uang rupiah untuk membeli aset kripto dan perusahaan pedagang aset kripto tersebut diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan dan Otoritas Jasa Keuagan (OJK).
Berikut perusahaan yang telah terdaftar sebagai calon pedagang aset kripto dari Bappebti:
1. PT.Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
2. PT.Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
3. PT.Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
4. PT.Indonesia Digital Exchange (IDEX)
5. PT.Pintu Kemana Saja (PINTU)
6. PT.Luno Indonesia LTD (LUNO)
7. PT.Cipta Koin Digital (KOINKU)
8. PT.Tiga Inti Utama
9. PT.Upbit Exchange Indonesia
10. PT.Bursa Cripto Prima
11. PT.Rekeningku Dotcom Indonesia
12. PT.Triniti Investama Berkat
13. PT.Plutonext Digital Aset
Pilih salah satu perusahaan pedagang aset kripto diatas yang sesuai dengan selera kalian, yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi aset kripto.
Untuk mengujinya, kunjungi website perusahaan pedagang aset kripto dimaksud, liat informasi apa saja yang disediakan, dan aplikasi mobile sangat diperlukan dalam bertransaksi aset kripto untuk mempermudah kita memantau perkembangan aset kripto yang kita investasikan.
2. Melakukan pendaftaran pada salah satu perusahaan pedagang aset kripto.
Untuk proses pendaftaran, ikuti langkah-langkah yang diberikan oleh perusahaan pedagang aset kripto tersebut. perhatikan biaya-biaya yang dibebankan dalam melakuakn transaksi jual beli aset kripto.
3. Melakukan top-up pada platform perusahaan pedagang aset kripto.
Gunakan uang dingin, bukan uang pinjaman, gadai barang dan dana darurat untuk membeli aset kripto, karena aset kripto sangat fluktuatif, gampang naik turun.
4. Memilih aset kripto yang ingin kalian beli untuk investasi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto terdapat 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto antara lain:
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- Polkadot
- Chainlink
- Lightcoin
- Bitcoin sv
dst ...
Lebih lanjut mengenai daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia dapat dilihat disini
Pengguna aset kripto tidak menginginkan pihak ketiga, karena dianggap terlalu lama dan memerlukan ongkos yang besar. choker necklace germany , choker necklace usa ,
ReplyDelete