Penguatan Ideologi Pancasila Melalui Purna Paskibraka


Bukti Hukum, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus gencar melakukan sosialiasi pentingnya penguatan ideologi Pancasila ditanamkan sejak dini kepada kaum milenial sebagai landasan berbangsa dan bernegara.

Hal ini perlu dilakukan agar generasi muda mengerti dan paham arti, tujuan dan nilai-nilai Pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki suka, ras dan agama yang beragam.

Bagi yang belum mengenal apa itu BPIP, berikut dijelaskan tugas dan fungsinya;

BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP).

Adapun BPIP dibentuk pada era Presiden Jokowi tahun 2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)


Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa yang direkrut dan diseleksi secara bertahap dan berjenjang untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada Tanggal 17 Agustus baik itu di tingkat kabupaten/kota, Provinsi, maupun ditingkat Nasional.

Puncak karir seorang Paskibraka tentunya pada saat dia berhasil lolos dalam tahapan berjenjang sampai ditetapkannya sebagai Paskibraka tingkat nasional yang ditugaskan pada upacara 17 Agustus di Istana Merdeka.

Biasanya, Paskibraka akan mendapat satu sesi dimana berkesempatan bertemu dan berfoto dengan Presiden RI, suatu kebanggaran yang luar biasa bukan?

Untuk menjadi seorang Paskibraka tidaklah muda, ada berbagai tahapan seleksi yang harus dilalui, untuk tingkat Nasional, Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berwenang untuk melakukan seleksi.

Kementerian Pemuda dan Olahraga menyusun kriteria dan syarat menjadi Paskibraka, kriteria dan syarat seleksi itu tertuang didalam ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka


Rekrutmen dan Seleksi Paskibrakan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provisi dan yang terbaik dari setiap tingkatan tersebut akan di tugaskan ke istana merdeka.

a. Tingkat Kabupaten/Kota
Seorang calon akan diseleksi ditingkat Kabupaten/Kota dengan materi seleksi meliputi tes tertulis, wawancara, baris-berbaris, kesegaran jasmani/olahraga, kesenian dan lain-lain. Tes tertulis dan wawancara meliputi budi pekerti, pengetahuan daerah, nasional dan internasional, kepemudaan dan sejarah perjuangan bangsa. Apabila berhasil lulus, maka yang bersangkutan akan maju ke seleksi tingkat Provinsi dan bagi yang tidak berhasil ditugaskan didaerah masing-masing sekaligus menjadi anggota Paskibraka di tingkat Kabupaten/Kota bersangkutan atau menjadi Paskibraka di sekolahnya.

b. Tingkat Provinsi
Seleksi ditingkat Provinsi adalah gabungan peserta hasil seleksi ditingkat Kabupaten/Kota. Peserta ditingkat Provinsi diasramakan dan materi seleksi hampir sama dengan di tingkat Kabupaten/Kota tetapi dengan bobot yang lebih tinggi. Selama diasrama peserta seleksi juga akan diamati perilakunya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga akan didapat data kemampuan setiap peserta, baik kemampuan akademis maupun kemampuan non-akademis.

Apabila lulus, maka yang bersangkutan akan bertugas didaerah provinsi sekaligus menjadi anggota Paskibraka tingkat provinsi, dan bagi yang tidak berhasil ditugaskan di masing-masing kabupaten/kota. selanjutnya peserta yang lulus hasil seleksi ditingkat provinsi dipilih satu pasang (1 putra dan 1 putri)  terbaik untuk mengikuti seleksi ditingkat nasional.

Syarat untuk menjadi Anggota Paskibraka:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani.
3. Tidak Buta Warna.
4. Memiliki tinggi dan berat badan yang ideal.
5. Pada waktu seleksi ditingkat kabupaten/kota dan provinsi, peserta seleksi masih kelas X (kelas satu SLTA/Sederajat). pada waktu penugasan (17 Agustus) duduk dikelas 2 atau kelas XI SLTA atau sederajat.
6. Lulus seleksi sesuai dengan jenjang tingkat seleksi.
7. Bersedia mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan.
8. Memiliki surat izin dari kepala sekolah dan orang tua/wali.
9. Memiliki prestasi akademik yang baik.

Baca juga:

Purna Paskibraka


Purnapaskibraka adalah Paskibraka yang telah selesai melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka.

Oleh karena itu, diharapkan putra putri terbaik bangsa ini dapat memberikan kontribusi lebih pasca mereka selesai melaksanakan tugas.

Lantas Pemerintah melihat, Purna Paskibraka yang telah ditempa, dilatih dan diberikan pemahaman nasionalisme merupakan entitas yang tepat untuk mensosialisasikan ideologi Pancasila.

Berdasarkan pertimbangan itulah, belum lama ini Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang pada pokoknya mengamanatkan Purna Paskibraka sebagai Duta Pancasila.

Adapun nantinya peran Purna Paskibraka Duta Pancasila  adalah sebagai berikut:
  • memegang teguh konsensus berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • menjadi teladan dalam mengarusutamakan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  • menanamkan nilai Pancasila, kebangsaan, persatuan dan kesatuan, cinta tanah air serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan organisasi, komunitas, dan masyarakat di berbagai bidang; 
  • membantu BPIP dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sesuai dengan jenjang kelulusan diklat PIP berdasarkan penugasan dari BPIP; 
  • mengikuti kegiatan penelitian, pendidikan dan pelatihan, seminar, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari BPIP.

Sebagai informasi, teknis pelaksanaan apa yang menjadi tugas-tugas dari Purna Paskibraka Duta Pancasila  ini, lebih lanjut diatur didalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Semoga melalui Purna Paskibraka Duta Pancasila , semangat dan nilai-nilai Pancasila dapat menjangkau seluruh aspek kehidupan berbangsa khusus bagi kaum milenial untuk menjadikan Indonesia lebih maju.

Post a Comment for "Penguatan Ideologi Pancasila Melalui Purna Paskibraka"