Seperti yang diketahui, pada Tahun 2021 seluruh dokumen wajib meterai akan dikenakan bea meterai Rp.10.000, itu artinya ada kenaikan yang signifikan yang semula meterai Rp.3.000 dan Rp.6.000 menjadi meterai Rp.10.000.
Isu mengenai pengenaan meterai pada lembar transaksi saham makin mencuat karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 ini mengatur jenis meterai menjadi 2 yaitu; meterai yang ditempel secara konvensional dan meterai yang dilakukan secara elektronik.
Meterai yang dilakukan secara elektronik ini lah yang menjadi kekwhatiran investor saham, terutama bagi investor ritel alias investor yang memiliki modal kecil.
Pengenaan meterai terhadap lembar transaksi saham inilah yang menjadi pertanyaan sebagian besar investor saham, lalu bagaimana aturan menurut undang-undang?
Dokumen Wajib Meterai Menurut Undang-Undang
Pertama yang harus kita pahami, apakah yang dimaksud dengan dokumen? pada ketentuan umum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 sudah dijelaskan bahwa dokumen adalah Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Jika merujuk ketentuan umum, memang belum begitu jelas apakah lembar transaksi saham masuk kedalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Oleh karena itu, kita liat pengaturan selanjutnya terkait dokumen apa saja yang diwajibkan Undang-Undang untuk dikenakan meterai.
Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kedua jenis dokumen inilah yang wajib dikenakan bea meterai, Namun jika kalian belum begitu paham dokumen apa saja yang dimaksud bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut.
Sebenarnya Undang-Undang juga telah merinci dokumen yang bersifat perdata yaitu:
a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
b. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
e. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
h. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sampai disini, masih belum terlihat jelas apakah lembar transaksi saham masuk kedalam dokumen perdata sebagaimana tercantum dalam huruf a sampai dengan huruf h.
Wajar kita masih bertanya-tanya, karena memang belum tercantum frasa saham dalam ketentuan dimaksud.
Kalau dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tidak mengatur lembar transaksi saham sebagai salah satu dokumen wajib bea meterai, maka tidak perlu ada yang dikwatirkan bukan?
Belum tentu, masi kita lihat ketentuan penjelasan pada Pasal 3 huruf d Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, disini dijabarkan lagi penjelasan mengenai surat berharga, adapun penjelasannya sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "surat berharga" antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya. Sebagai contoh, penerbitan 100 (seratus) lembar saham yang dituangkan dalam 1 (satu) surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja.
Baca juga:
Jadi wajar saja banyak yang khawatir, terutama dari kalangan investor saham, karena menurut undang-undang lembar transaksi saham termasuk dokumen wajib bea meterai karena lembar transaksi saham termasuk kedalam jenis surat berharga.
Tetapi kalian cermati baik-baik, bahwa tidak setiap lembar transaksi saham dikenakan bea meterai, hanya lembar kolektif saham saja yang dikenakan bea meterai.
Jika kalian seorang investor saham, hal ini patut disyukuri karena lembar transasi saham harian tidak dikenakan bea meterai.
Sebelum memberlakukan Undang-Undang ini, Pemerintah tentunya sudah memikirkan dampaknya juka setiap transaksi saham harian dikenakan bea meterai maka orang semakin tidak berminat mencari keuntungan melalui investasi saham karena keuntungannya dipotong bea meterai Rp.10.000.
Jika kalian masih tidak percaya bahwa lembar transaksi saham harian tidak dikenakan bea meterai, berikut saya perlihatkan lembar transaksi saham harian milik saya di diperdagangkan pada tahun 2021 ini.
Pada lembar transaksi saham harian diatas (garis biru), jelas terlihat lembar transaksi saham harian saya bebas dari bea meterai.
Sebenarnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan statement mengenai hal ini, berikut saya kutip beberapa statement ibu Menkeu dari beberapa media.
Pernyataan Menteri Keuangan Terkait Pengenaan Meterai Pada Lembar Transaksi Saham
Sebagaimana yang kami kutip dari kontan.co.id Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea meterai Rp 10.000, yang dikenakan bea meterai adalah dokumen yang diterbitkan secara periodik.
“Jadi bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di berbagai media sosial,” begitu kata Sri Mulyani.
Kalau dilihat dari pernyataan Sri Mulyani, pengenaan meterai masih sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 yaitu lembar saham yang dikenakan bea meterai adalah transaksi yang dilakukan secara periodik.
Pengertian secara periodik inilah sebenarnya yang masih menjadi multitafsir, apakah transaksi harian termasuk kategori secara periodik?
Tetapi kembali lagi kepada bukti transaksi saham yang saya perlihatkan diatas, bahwa dalam lembar transaksi saham tersebut masih bebas bea meterai.
Harapan Investor
Kita bersyukur dengan didukung kemajuan teknologi saat ini, bahwa begitu banyak kaum milenial pada akhirnya tertarik dengan dunia investasi saham.
Tidak seperti dahulu, transaksi jual beli saham saat ini cukup melalui smartphone atau menggunakan komputer yang tersambung dengan akses internet.
Setiap menit, setiap detik kalian bisa membeli dan menjual saham kalian lewat smartphone yang dimiliki.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya Pemerintah menfasilitasi kemudahan bagi kaum milenial yang baru memulai mencari keuntungan melalui investasi saham dengan tidak membebankan bea meterai pada setiap lembar transaksi saham harian yang diperdagangkan.
Karena dengan modal dan keuntungan yang kecil, pengenaan meterai Rp.10.000 sangat membebani para investor kecil.
Jadi kesimpulannya, transaksi saham merupakan surat berharga yang wajib dikenakan bea meterai menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Tetapi lembar transaksi saham yang dikenakan bea meterai adalah lembar transaksi saham yang diterbitkan secara periodik.
Masih belum begitu jelas memang pemberlakuan pengenaan meterai terhadap lembar transaksi saham, kenyataannya januari 2021 ini belum diberlakukan sebagaimana bukti transaksi saham yang saya perlihatkan diatas.
Mungkin karena sistem dan insfrastruktur pelaksanaan bea meterai secara elektronik belum selesai disiapkan oleh Pemerintah, dan juga masih menunggu peraturan pelaksana tentang bea meterai secara elektronik.
Pemberlakuan materai untuk transaksi minimal 10jt ke atas kan ya?
ReplyDeleteSesaham