Bukti Hukum, Jakarta - Meterai adalah suatu alat yang digunakan Pemerintah untuk membebankan pajak (bea meterai) kepada seseoarang atau badan hukum atas suatu dokumen yang diterbitkannya sesuai kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, nilai meterai tercatat mengalami beberapa kali perubahan yaitu meterai dengan nilai Rp. 3.000, Rp. 6.000 dan pada Tahun 2021 ini meterai mengalami kenaikan menjadi Rp. 10.000.
Apakah meterai Rp. 3.000 dan Rp.6.000 masih berlaku?
Pada saat meterai Rp. 10.000 mulai diberlakukan, tentunya Pemerintah tidak akan memproduksi lagi meterai dengan nilai Rp. 3.000 dan meterai Rp. 6.000.
Namun demikian, masyarakat yang sudah terlanjur membeli meterai Rp. 3.000 dan meterai Rp. 6.000 tidak perlu khwatir karena metererai tersebut masih tetap dapat dipergunakan alias masih berlaku.
Tetapi ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan untuk dapat menggunakan meterai Rp. 3.000 dan meterai Rp. 6.000 di tahun 2021.
Implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Pada tanggal 26 Oktober 2020, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1945 tentang Bea Meterai.
Penerbitan Undang-Undang Bea Materai yang baru, atas pertimbangan untuk menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan teknologi saat ini.
Jadi, tidak seperti Undang-Undang Bea Meterai yang lama, saat ini saat ini ada 2 jenis meterai yang dapat kalian gunakan, tidak hanya dalam bentuk meterai tempel saja tetapi dapat menggunakan meterai elektronik.
Penerbitan meterai elektronik ini, tentunya bagian dari strategi Pemerintah guna mengoptimalkan pemasukan negara dari sektor pajak dalam menyikapi maraknya penggunaan transaksi elektronik dalam berbagai hal.
Salah satu contoh penggunaan meterai elektronik yaitu pada lembar tagihan kartu kredit yang dikirim lewat email kepada nasabah, jika kalian memiliki tagihan kartu kredit elektronik di tahun 2021 liatlah bea meterai yang dibebankan yaitu meterai Rp. 10.000, itu artinya meterai yang baru sudah resmi diterapkan.
Pengertian meterai menurut Undang-Undang
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
Di awal tadi disampaikan bahwa dengan berlakunya meterai Rp. 10.000 tidak lantas membuat meterai Rp. 3.000 dan meterai Rp. 6.000 tidak berlaku.
Hal ini dikarenakan Undang-Undang meterai yang baru masih memberikan dispensasi penggunaan meterai yang lama (meterai Rp. 3.000 dan Rp. 6.000) selama satu tahun sejak Undang-Undang meterai yang baru ditetapkan.
Pasal 28 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dikatakan bahwa:
Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.
Meterai tempel yang digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat digunakan dengan nilai total Meterai tempel yang dibubuhkan pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,00 (sembiian ribu rupiah).
Cara Penggunaan Meterai Yang Lama (Rp. 3.000 dan Rp. 6.000)
Terdapat 3 (tiga) cara agar penggunaan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 agar bisa dipakai selama masa transisi yaitu:
- Menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
- Menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
- Menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Ketiga cara tersebut diatas yang dapat kalian lakukan untuk bisa menggunakan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 agar bisa dipakai selama masa transisi.
Dokumen Wajib Meterai
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud poin 1 meliputi:
- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: a). menyebutkan penerimaan uang; atau b). berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dokumen Tidak Wajib Meterai
- Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang yaitu; a). surat penyimpanan barang, b). konosemen, c). surat angkutan penumpang dan barang, d). bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, e). surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim dan f). surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f;
- segala bentuk ljazah;
- tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
- tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
- surat gadai;
- tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
- Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Post a Comment for "Tata Cara Penggunaan Meterai Sehubungan Pemberlakuan Undang-Undang Bea Meterai Yang Baru Rp. 10.000"