Kekalahan Ruben Onsu dalam sengketa merk "Ayam Geprek Bensu Sedep Bener" dapat dijadikan pelajaran bagi pengusaha yang sedang membangun merk dagangnya agar tidak mengalami kerugian dan menyesal dikemudian hari.
Memiliki merk dagang yang bagus sangat berpengaruh terhadap keberhasilan usaha yang sedang dibangun, merk dagang biasanya mencirikan jenis usaha dan biasanya bahasa yang digunakan adalah bahasa yang populer dan gampang diingat oleh orang lain.
Membangun merk memerlukan waktu dan jerih payah agar dapat dikenal banyak orang, menjadi suatu keuntungan apabila si pemilik usaha adalah seorang artis seperti Ruben Onsu yang telah dikenal banyak orang, sehingga dalam promosi merk dagang dapat lebih gampang dilakukan.
Pada saat usaha masih kecil dan belum banyak dikenal orang, mungkin penggunaan merk dagang tidak banyak dipermasalahkan orang atau pun pengusaha lain yang menjadi kompetitor usaha sejenis, tetapi jika usaha semakin besar tentunya perlu perlindungan terhadap merk dagang yang kita miliki, satunya dengan mendaftarkan merk dagang tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kemenkumham.
Kita ambil contoh sengketa merk dagang "I am Geprek Bensu Sedep Bener" antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono yang pada akhirnya dimenangkan oleh Benny Sujono selaku tergugat, dalam amar putusannya Mahkamah Agung menolak gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu untuk seluruhnya dan memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret enam merk dagang yang di daftarkan oleh Ruben Onsu.
Ada 2 gugatan yang di daftarkan oleh Ruben Onsu di Mahkamah Agung yaitu Nomor 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang keduanya ditolak oleh Hakim Mahkamah Agung.
"I am Geprek Bensu Sedep Bener" yang di klaim Ruben Onsu mirip dengan merk dagangnya "Ayam Geprek Bensu" sebagaimana yang tercantum dalam gugatan ternyata lebih awal dimohonkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kemenkumham oleh Benny Sujono pada tanggal 3 Mei 2017 dan terdaftar tanggal 24 Mei 2019 dengan kode kelas 43 untuk kategori bisnis makanan, sedangkan Ruben Onsu memohonkan merk yang sama pada tanggal 8 Agustus 2019 dan terdaftar tanggal 24 Mei 2019 dengan kode kelas kategori bisnis jasa.
Selain itu, Benny Sujono lebih awal membangun usaha ayam geprek yaitu pada tanggal 17 April 2017 dibandingkan usaha ayam geprek yang dibangun oleh Ruben Onsu yakni sekitar agustus 2017 atau 4 bulan setelah Benny Sujono membangun usaha ayam gepreknya yang diberi nama "I am Geprek Bensu Sedep Bener".
Perlu dipahami bahwa pada tingkat kasasi ini yang menjadi objek sengketa adalah merk "I am Geprek Bensu Sedep Bener", namun kekalahan Ruben Onsu dalam tingkat kasasi mau tidak mau berimbas terhadap merk dagangnya yakni "ayam geprek bensu" yang telah didaftarkannya jauh sebelum merk " I am Geprek Bensu Sedep Benar" yakni dimohonkan pada tanggal 3 September 2015 dan didaftarkan pada tanggal 7 Juni 2018.
Terdapat 6 merk dagang milik Ruben Onsu yang diperintahkan oleh Hakim MA untuk dicoret dari daftar HKI, yakni: I am Geprek Bensu Sedep Bener, I am Geprek, Geprek Bensu, I am Geprek Bensu, Geprek Bensu, Bensu dan Geprek Bensu Real.
Hakim menilai 6 merk dagang milik Ruben Onsu ini memiliki kesamaan dengan merk dari PT. Ayam Geprek Benny Sujono yakni "I am Geprek Bensu Sedep Bener".
Fakta di pengadilan bahwa merk "I am Geprek Bensu Sedep Bener" pernah dibeli oleh Ruben Onsu dari Benny Sujono berdasarkan perjanjian jual beli yang dilampirkan sebagai alat bukti ternyata tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.
Tetap saja Majelis Hakim berpendapat bahwa pendaftaran merk di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebagai bukti kepemilikan merk yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim yang memenangkan Benny Sujono sebagai pemilik merk yang sah atas "I am Geprek Bensu Sedep Bener" lebih didasarkan atas prinsip "first to file", artinya siapa yang mendaftarkan merk terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham adalah pihak yang diakui dan di lindungi hak eksklusifnya oleh negara.
Sedangkan perjanjian jual beli merk, hanya mengikat bagi kedua belah pihak saja yaitu antara penjual dan pembeli, jika terjadi perselisihan maka perjanjian jual beli tersebut dapat dijadikan salah satu bukti di pengadilan, namun terkait penetapan sahnya kepemilikan merk sepenuhnya menjadi hak mutlak majelis hakim untuk memutuskan.
Bagus gan blog nya semi berita + artikel ya 😊👍
ReplyDeleteKunjungi blog ane juga ya
https://kabarinformasiaktual.blogspot.com/
iya niche hukum gan, makasih supportnya
DeleteMantap mas
ReplyDeletemakasih supportnya mas
Delete