Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara yang menjalankan roda birokrasi di Pemerintahan diberikan keistimewaan yaitu pemberian gaji ke-13 setiap tahunnya oleh Pemerintah.
Bukan tanpa alasan Pemerintah memberikan keistimewaan ini, harus diakui bahwa PNS memiliki peran yang strategis terhadap tercapainya pembangunan nasional sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah, kalau tidak ada PNS siapa yang ngurus negara ini? Siapa yang melayani administrasi kependudukan, menyiapkan bantuan sosial ketika terjadi bencana covid-19 seperti yang saat ini sedang terjadi, melakukan penyelamatan ketika terjadi bencana banjir, gempa dan lainnya.
Di bandara ada petugas imigrasi yang sigap mengidentifikasi orang yang membawa barang terlarang seperti narkoba, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas ada pak polisi, ketika sakit ada petugas medis, ketika disekolah ada guru yang mendidik anak kita, dan banyak peran dan kontribusi yang diberikan PNS dalam pelaksanaan roda Pemerintahan.
PNS yang profesional, memiliki integritas dan berjiwa melayani mungkin itulah yang diharapkan oleh masyarakat agar sistem birokrasi di negara ini dapat berjalan dengan baik.
Jangan ada lagi PNS yang ketangkap karna kasus korupsi, di penjara karena mencuri, menerima suap atau gratifikasi, moral PNS juga salah satu hal yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
Tetapi Pemerintah tidak lupa, bahwa PNS juga harus dipikirkan kesejahteraannya, jika merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan tentang gaji PNS, bahwa gaji yang diterima oleh PNS gak lah besar besar amat, boleh di bilang pas pasan.
Itulah mengapa Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya, THR biasanya diberikan pada saat menjelang lebaran, sedangkan gaji ke-13 yang biasanya cair pada bulan juni setiap tahunnya.
THR diberikan Pemerintah bertujuan untuk membantu PNS guna memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya keagamaan. Walaupun pada tahun 2020 ini tidak semua PNS mendapatkan THR karna adanya Covid-19 (THR diberikan Pemerintah hanya kepada PNS eselon III kebawah dengan satu komponen gaji yaitu gaji pokok) tetapi hal itu patut di syukuri mengingat Pemerintah juga membutuhkan anggaran tambahan guna pencegahan penyebaran covid-19.
Sedangkan gaji ke-13 diberikan Pemerintah untuk membantu PNS dalam mempersiapkan tahun ajaran baru sekolah, bagi PNS yang memiliki anak tentunya akan mendapat beban finansial ketika menjelang tahun ajaran baru sekolah, supaya anak-anak PNS tetap dapat terjamin kebutuhan sekolahnya, maka Pemerintah memberikan gaji ke-13 dengan besaran satu kali penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat antara lain tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Pemberian gaji ke-13 kepada PNS diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Menurut PP 35 Tahun 2019, pemberian gaji ke-13 diberikan dengan besaran sesuai penghasilan pada bulan Juni setiap tahun anggaran berjalan.
Namun untuk tahun 2020 ini, PNS harus bersabar karna gaji ke-13 baru akan dibahas pada bulan Oktober sehingga kemungkinan gaji ke-13 baru cair di akhir tahun anggaran 2020, padahal jika kondisinya normal biasanya gaji ke-13 akan cair pada pertengahan tahun anggaran berjalan.
Mundurnya jadwal pemberian gaji ke-13 bagi PNS, tidak terlepas dari mundurnya tahun ajaran baru sekolah akibat dampat Covid-19 yang sampai saat ini tidak kunjung usai.
PNS juga was was, karena belum ada kepastian soal besaran gaji ke-13 yang akan diterima, apakah kebijakannya akan sama seperti pemberian THR tahun ini yaitu hanya PNS Eselon III kebawah saja yang menerima atau besaran gaji ke-13 akan dikurangi? hal itu merupakan sepenuhnya kebijakan Pemerintah yang wajib di taati seluruh PNS.
Tetapi kalau merujuk pada ketentuan yang ada saat ini yaitu PP 35 Tahun 2019, maka gaji ke-13 komponennya sudah jelas yaitu sebesar satu kali penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat antara lain tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Metroindonesia.info : tema blog ny bagus om saya boleh beli gk, minat nih soalnya
ReplyDeleteBoleh gan, silahkan via email buktihukum@gmail.com
Delete