Polemik Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila



Setiap tanggal 1 Juni, ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keputusan menetapkan hari lahir Pancasila tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa Pancasila adalah dasar dan ideologi negara yang asal usulnya harus diketahui oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi.

Pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni yang memperkenalkan Pancasila pertama kalinya dihadapan Anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dijadikan dasar penetapan hari lahir Pancasila.

Baca juga: Pertimbangan Penetapan Hari Lahir Pancasila Sekaligus Sebagai Hari Libur Nasional

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara tentu saja keberadaannya harus di hormati dan ditempatkan pada posisi tertinggi dalam sistem ketatanegaraan maupun sistem hukum di Indonesia, namun keberadaan Pancasila sifatnya abstrak, artinya Pancasila tidak berada didalam hierarki peraturan perundang-undangan, karena Pancasila bukanlah suatu peraturan perundang-undangan.

Keberadaan Pancasila tidak bisa dihapus melalui mekanisme amandemen, revisi, atau pencabutan karena tidak ada peraturan yang lebih tinggi dari pada Pancasila, justru Pancasila adalah sumber segala sumber hukum sebagaimana yang tercantum didalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum Negara

Walaupun sifatnya abstrak, namun nilai-nilai Pancasila secara formal tercantum didalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi (dasar hukum tertinggi negara), UUD 1945 secara hierarki peraturan perundang-undangan berada di posisi paling tinggi yakni:

1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

Isu miring mengenai Pancasila kembali mencuat sehubungan dengan adanya usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.

Isu itu kemudian ditanggapi oleh Menteri Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa "Pancasila itu adalah rumusan terakhir yang terdiri dari lima sila, dia merupakan hasil rangkaian dari diskusi-diskusi dan substansi yang disampaikan Bung Karno pada 1 Juni 1945, kemudian diperbaiki dengan kesepakatan baru melalui piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan disahkan oleh BPUPKI pada 18 Agustus 1945". 

Selain itu, adanya isu bahwa RUU HIP dapat melemahkan Pancasila dengan menjadikan Pancasila menjadi ekasila atau trisila adalah isu yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, apalagi soal masuknya paham komunis didalam RUU HIP ini.

Berdasarkan penelusuran kami, upaya untuk mengurangi sila didalam Pancasila menjadi ekasila atau trisila tidak terlihat didalam RUU HIP. Jika kita melihat Pasal 3 RUU HIP, pokok-pokok pikiran HIP masih memiliki 5 prinsip dasar yakni; ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi dan keadialan sosial yang menjadi nilai-nilai didalam Pancasila.

Kekwatiran masyarakat terkait pengurangan nilai-nilai Pancasila melalui RUU HIP sebenarnya tidak terbukti, mungkin isu itu sengaja dibangun oleh pihak tertentu agar RUU HIP tidak jadi disahkan.

RUU HIP bukan usulan Pemerintah melainkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), belum jelas fraksi mana yang mengajukan RUU HIP tersebut, jika dilihat dari konsiderans RUU HIP, maka RUU HIP dibuat dengan pertimbangan yakni:
  • Pancasila sebagai dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara merupakan suatu haluan untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur melalui Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejarteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  • Untuk mencapai tujuan bernegara, diperlukan kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat dalam bentuk Haluan Ideologi Pancasila
  • Sampai saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.Kalau dilihat dari isinya, RUU HIP ini sebenarnya lebih mirip seperti peraturan pelaksana dari Pancasila, jadi dia secara teknis mengatur nilai-nilai Pancasila itu agar dapat di implementasikan secara formal bagi penyelenggara negara maupun masyarakat.
Kami termasuk yang berpandangan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak perlu diatur secara formal, sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila harus didasarkan pada kesadaran masyarakat untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila itu didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Undang-Undang adalah produk hukum yang dapat di revisi sewaktu-waktu yang justru dapat merendahkan marwah Pancasila itu sendiri dikemudian hari, nilai-nilai Pancasila tidak dapat dipaksakan untuk di implementasikan, butuh upaya lebih keras lagi dari Pemerintah agar tumbuh kesadaran masyarakat untuk menghormati Pancasila dan mengimplementasikan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari, bukan melalui undang-undang yang menimbulkan kesan dipaksakan.

Saat ini pembahasan RUU HIP yang masuk kedalam prolegnas 2020-2024 telah ditunda, dengan pertimbangan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19 dan untuk memberikan waktu agar RUU HIP mendapat lebih banyak masukan dan saran dari masyarakat atau pihak-pihak terkait sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Download RUU HIP

Post a Comment for "Polemik Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila"