Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Keke Bukan Boneka di Youtube



Youtube adalah sebuah situs web berbagi video yang berdiri pada tahun 2005, youtube memungkinkan penggunanya untuk menggunggah, menonton dan berbagi video.

Pengguna youtube bisa jadi orang pribadi maupun perusahaan atau badan hukum yang dapat menggunakan youtube untuk hiburan, promosi dan aktivitas komersial.

Pengguna tidak terdaftar dapat menikmati layanan menonton video yang disediakan di youtube, sedangkan pengguna terdaftar dapat mengunggah dan berbagi video sebagai pemilik akun kanal youtube.

Youtube semakin populer, saat ini pengguna youtube diperkirakan mencapai sekitar 1,9 miliar pengguna di seluruh dunia, pencapaian yang sangat luar biasa sejak didirikan pada tahun 2005, artinya sudah 15 tahun berjalan.

Kebijakan youtube menyediakan layanan monetisasi kepada pengguna terdaftar yang memiliki konten original dan menarik dan memenuhi persyaratan tertentu diperkirakan menjadi salah satu pemicu semakin banyaknya pengguna youtube di dunia.

Apa itu monetisasi youtube?

Youtube sebenarnya memberikan ruang kepada pengiklan untuk menayangkan iklannya dengan menggunakan tayangan atau video buatan dari pemilik akun kanal youtube sebagai tempat beriklan.

Dari pengiklan ini, youtube menerima pembayaran dari pengiklan dan setiap iklan yang ditayangkan memiliki tarif tertentu.

Pemilik akun kanal youtube yang dijadikan tempat atau ruang beriklan tentunya mendapatkan bagian keuntungan (pembayaran) dari youtube, inilah yang disebut dengan monetisasi.

Tapi tidak semua kanal youtube dapat dijadikan tempat beriklan, youtube menetapkan kriteria dan persyaratan tertentu sebelum memutuskan menjadikan kanal youtube membernya sebagai tempat beriklan.

Jadi prosesnya, pemilik akun kanal youtube mengajukan permohonan monetisasi kepada youtube, kemudian youtube akan mereview kanal tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan antara lain:

1). Memiliki paling sedikit 1.000 subscribers.
2). Memiliki paling sedikit 4.000 menit waktu tonton total pada kanal youtube.

Kriteria sebagaimana tersebut dalam poin 1 dan 2 adalah kriteria mutlak yang yang harus dipenuhi oleh pemohon, setelah anda memenuhi kedua poin tersebut youtube akan menyetujui akun google adsense yang dimohonkan sebagai tempat menampung pembayaran yang anda terima dari youtube.

Jika anda belum memenuhi kedua poin diatas, sebenarnya anda tetap boleh mengajukan permohonan monetisasi kepada youtube, dalam hal ini, youtube tetap akan memproses dan jika memehuhi persyaratan maka akun google adsense tetap diberikan namun tidak approve 100%, artinya akun google adsense hanya dapat digunakan untuk melihat traffic pengunjung saja tetapi tidak dapat dilakukan untuk penayangan iklan, pin dan pembayaran.

Setelah itu, yang perlu anda perhatikan adalah kebijakan terkait konten video yang diperbolehkan untuk diunggah ke kanal youtube, salah satunya adalah kebijakan terkait pelanggaran hak cipta.

Pelanggaran Hak Cipta Menurut Youtube

Youtube selalu mendorong pemilik akun kanal youtube agar membuat konten yang original dan menarik, konten original artinya konten yang dibuat atas ide dan kreativitas sendiri tanpa meniru atau bahkan mengunggah konten milik orang lain yang dapat dianggap melanggar hak cipta.

Dugaan pelanggaran hak cipta sering terjadi pada konten berupa musik video, seperti yang baru baru ini terjadi terhadap youtuber kekeyi dengan judul lagu "keke bukan boneka" yang dianggap sebagian lirik atau nadanya memiliki kemiripan dengan lagu yang dibawakan oleh Rini Idol.

Karena dugaan tersebut, lagu "keke bukan boneka" sempat di take down (dihapus) oleh youtube sebelum akhirnya di tayangkan kembali oleh youtube.

Kenapa ini bisa terjadi?

Jika kita melihat kebijakan hak cipta yang ditetapkan oleh youtube, jelas sekali youtube baru akan bertindak setelah menerima pengaduan dari pihak yang mengklaim hak cipta.

Itu artinya, ada pihak yang merasa keberatan lagu "keke bukan boneka" di komersilkan. Kita tahu, bahwa kanal youtube kekeyi di monetisasi, jadi setiap video yang di upload dikanal youtube tersebut adalah ruang/tempat beriklan yang memiliki nilai materil. Simpelnya, kekeyi mendapat keuntungan dari video lagu "keke bukan boneka".

Jika ada pengaduan, youtube berkewajiban menelusuri dan memeriksa pengaduan berdasarkan bukti-bukti valid yang disampaikan kepadanya, kami yakin bahwa youtube juga mempertimbangkan aspek hukum mengenai peraturan tentang hak cipta.

Hak Cipta Menurut Undang-Undang

Mengenai hak cipta, secara yuridis diatur didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengertian hak cipta menurut Undang-Undang tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut:

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Jika dikaitkan dengan kasusnya "keke bukan boneka", maka yang punya hak eksklusif pencipta adalah pencipta lagu tersebut. Secara prinsip hak eksklusif pencipta timbul setelah lagu di rilis, dipublikasikan, disebarluaskan berdasarkan prinsip deklaratif atau sejak lagu tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penayangan lagu "keke bukan boneka" di youtube bisa dikategorikan sebagai pengdeklarasian sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Namun sangat disarankan, untuk kepastian hukum sebaiknya pencipta lagu mencatatkan karyanya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh perlindungan hukum oleh negara.

Pencatatan hak intelektual bertujuan untuk menghindari klaim orang lain atas karya yang dibuat, jika ada gugatan hukum, maka pihak yang terlebih dahulu mengajukan permohonan pencatatan hampir dipastikan menang di pengadilan.

Baca juga: Perlindungan Hukum Terhadap Pembuat Template Blog

Hilangnya lagu "keke bukan boneka" untuk sementara waktu di youtube, akibat adanya pengaduan dari pihak yang mengklaim hak cipta dari lagu dimaksud, tetapi ketika akhirnya youtube menayangkan kembali lagu tersebut, itu artinya youtube menilai bahwa klaim yang diajukan pengadu tidak cukup bukti secara hukum.

Kami sangat yakin bahwa penilaian youtube berdasarkan aturan hukum, tidak berdasarkan penilaian teknis apakah suatu lagu mempunyai kemiripan atau tidak.

Namun bisa saja, pihak yang tidak puas dengan keputusan youtube untuk menanyangkan kembali lagu "keke bukan boneka" mengajukan gugatan hukum ke pengadilan, biarkan majelis hakim nanti yang menilai siapakah yang berhak atas hak eksklusif lagu dimaksud.

Putusan pengadilan dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pengaduan ke youtube untuk diproses lebih lanjut sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh management youtube.

Mengajukan gugatan ke pengadilan bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak eksklusif lagu tersebut yang dilindungi oleh negara sebagaimana yang diatur didalam ketentuan Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Perlunya mencatatkan hak cipta dan kepastian hukum soal hak cipta bertujuan untuk:

1). Memberikan perlindungan hukum terhadap karya.

Saat hak cipta anda telah tercatat, apabila ada orang lain yang mengakui karya yang anda buat sebagai karya miliknya maka anda dapat melakukan gugatan secara hukum dan meminta ganti rugi.

2). Memberikan manfaat finansial bagi anda selaku pemegang hak cipta.


Jika mempunyai hak cipta, anda dapat memproduksi dan mengkomersialkan hasil karya anda dengan tenang.

3). Memberikan penghargaan kepada anda selaku pencipta dari karya tersebut.


Ide anda merupakan suatu hal yang sangat berharga yang harus di lindungi, itu lah mengapa negara menjamin perlindungan hukum hak cipta.

2 comments for "Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Keke Bukan Boneka di Youtube"

  1. Mantap bang. Klo analisa hukum dari adegan sinetron bisa ga bang

    ReplyDelete
  2. boleh boleh silahkan, haha

    ReplyDelete