Populernya profesi advokat saat ini tidak terlepas dari peran advokat yang sering muncul di acara-acara televisi, media sosial dan media lainnya. Misal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang saat ini menjadi host disalah atu program tv , sedangkan di media sosial yang bersangkutan memiliki sekitar 5 juta pengikut Instagram dan sekitar 1 juta subscriber di channel youtubenya.
Banyaknya followers membuktikan bahwa profesi advokat semakin dikenal, dan sangat mungkin bahwa kaum milineal kemudian tertarik untuk menekuni profesi yang satu ini.
Dari sisi pendapatan, profesi ini sangat menjanjikan, banyak diantara advokat sukses kita tahu bergelimangan harta, seperti mobil mewah, perhiasan dan jas mahal untuk menunjang penampilannya sebagai advokat profesional.
Tahukah anda bahwa untuk mencapai kesuksesan tersebut tidaklah mudah, ada beberapa tahapan yang harus di lewati untuk dapat disumpah sebagai advokat. langkah pertama seseorang harus menyelesaikan studi hukum dengan title S1, mengikuti kelas PKPA, Ujian advokat, Magang di kantor advokat dan ikut dalam pengambilan sumpah advokat di pengadilan.
Baca juga: Tahapan Untuk Menjadi Seorang Advokat
Bicara tentang profesi advokat harusnya tidak melulu soal mobil sport, wanita cantik, cincin berlian, jas mahal dan atau kekayaan yang dimilikinya. Jika anda berminat untuk menekuni profesi advokat, anda harus mengetahui beberapa hal yang menjadi tanggungjawab dari advokat yaitu:
Profesi advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile). Oleh karena itu, setiap advokat harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam menjalankan profesinya. Selain itu, advokat memiliki kode etik yang harus di taati. Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman bagi advokat agar dalam pelaksanaan profesinya juga memperhatikan nilai-nilai kepatutan dan kewajaran sebagai upaya mewujudkan ketertiban dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Untuk mewujudkan profesi advokat sebagai profesi yang mulia, advokat juga harus memiliki integritas, kejujuran, tidak boleh berbuat curang baik terhadap teman sejawat maupun kepada kliennya. Misal, jika memang suatu perkara dapat diselesaikan secara mediasi pada perkara perdata maka advokat tidak perlu menggoreng kasus tersebut menjadi perkara pidana demi mendapatkan honor profesi yang lebih dari klien.
Tidak semua klien mampu membayar jasa advokat. Oleh karena itu, advokat juga mempunyai tanggungjawab melayani masyarakat yang tidak mampu agar keadilan dapat dirasakan juga oleh semua pihak walaupun menangani kasus besar dengan klien yang punya duit banyak didambakan oleh setiap advokat, mengingat honor yang akan diterima juga besar.
Advokat Sebagai Penegak Hukum
Pengertian Advokat tercantum didalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yaitu:
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini
Jasa hukum yang diberikan seorang advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Banyak orang yang tidak tahu, bahwa Advokat adalah penegak hukum. Itu artinya, advokat sejajar dengan unsur penyidik (Kepolisian), penuntut (Kejaksaan), Hakim (Pengadilan) yang menjadi pilar penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai penegak hukum, tugas dan fungsi advokat tentunya berbeda dengan unsur penegak hukum lainnya, advokat dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri (independen) untuk membela kepentingan kliennya dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Berbeda dengan penyidik, penuntut dan hakim yang bertindak selaku wakil pemerintah untuk menjamin kepentingan umum (masyarakat).
Namun sangat disayangkan, bahwa status advokat sebagai penegak hukum sebagaimana yang tercantum didalam ketentuan Undang-Undang Advokat tidak sejalan dengan kenyataan.
Kita lihat saja, bahwa masih banyak advokat yang mengalami kendala dalam hal mendampingi klien pada saat dipanggil sebagai saksi dalam suatu kasus pidana. Masih saja banyak advokat yang ditolak untuk melakukan pendampingan meskipun telah memiliki surat kuasa sebagai kuasa hukum dari klien, alasannya karena status saksi belum wajib didampingi advokat.
Padahal menurut Undang-Undang Advokat, jelas jelas pendampingan adalah salah satu tugas advokat. Alangkah lebih baik, jika dari awal advokat dilibatkan untuk memberikan pendampingan dari pada nanti jika kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan yang tentunya berpotensi menjadi resiko hukum terhadap klien apabila tidak ditangani dengan baik dari awal.
Inilah kenyataannya bahwa profesi advokat sebagai penegak hukum belum disadari oleh semua unsur penegak hukum sebagai profesi yang mulia. Disisi advokat itu sendiri, memang perlu menjaga harkat dan martabat (marwah) advokat agar terbentuk dengan sendirinya bahwa advokat adalah profesi yang mulia yang sejajar dengan penegak hukum lainnya.
Selain itu, perlakuan terhadap advokat sering tidak sejajarkan dengan penegak hukum lainnya, misal dalam pemberlakukan pengecualian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pada poin angka 2 didalam surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa advokat adalah mitra penegak hukum.
Inilah yang belum disadari oleh semua pihak bahwa advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan penegak hukum lainnya, bukan sebagai mitra sebagaimana yang tercantum didalam surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dimaksud, hal ini sudah diatur didalam ketentuan Undang-Undang Advokat yang harus di pedomani oleh semua pihak.
Kurangnya perhatian advokat terhadap sosialisasi Undang-Undang Advokat menjadi salah satu hal yang harus diperbaiki kedepannya, sangat sedikit advokat yang membicarakan soal status advokat sebagai penegak hukum di hadapan media televisi dan media lainnya.
Namun dari sisi advokat itu sendiri, perlu kesadaran untuk menjaga wibawa agar profesi yang ditekuninya dapat di hormati oleh semua pihak termasuk penegak hukum selaku wakil Pemerintah.
Post a Comment for "Eksistensi Advokat Sebagai Penegak Hukum"