Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dapat Dipidana



Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan Pemerintah memang bertujuan untuk membatasi orang berpergian keluar rumah guna memutus penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah menghimbau agar aktivitas dilakukan dirumah seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.

Namun penerapan PSSB ini tidak seketat negara-negara lain, masyarakat masih dapat melaksanakan aktivitas diluar rumah sepanjang berpedoman pada protokol kesehatan seperti: menggunakan masker, menghindari keramaian (physical distancing), pengguna kenderaan bermotor hanya dapat ditumpangi 50% dari kapasitas normalnya.

Selain itu, pemerintah juga melarang orang untuk mudik yang biasanya dilakukan masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri. Mudik yang dimaksud oleh Pemerintah adalah perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif (lintas provinsi dan/atau kabupaten/kota) dengan kenderaan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kreta api, penyebrangan, laut dan udara) di seluruh Indonesia.

Namun perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dikecualikan untuk hal-hal sebagai berikut:

1) Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
  • Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
  • Pelayanan kesehatan
  • Pelayanan kebutuhan dasar
  • Pelayanan pendukung layanan dasar
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai kedaerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 3, dibutuhkan beberapa persyaratan antara lain:

1) Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
  • Menunjukan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2
  • Menunjukan surat tugas bagi pegawai badan usaha milik negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/Organisasi non Pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
  • Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan /rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
  • Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat
  • Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada didaerah penugasan, serta waktu kepulangan

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
  • Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
  • Menunjukan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ditempat lain
  • Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)
  • Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan /rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai kedaerah:
  • Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
  • Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
  • Menunjukan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa atau pelajar)
  • Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan /rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
  • Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga Pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas

Ketentuan tersebut diatas tercantum didalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:

Implementasi di Lapangan

Pada prakteknya di lapangan, petugas mendapati adanya sejumlah pihak yang mencoba memanfaatkan pengecualian perjalanan sebagaimana yang dimaksud didalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dimaksud.

Salah satunya dengan cara memalsukan surat keterangan bebas Covid-19 sebagaimana yang dipersyaratkan agar seseorang dapat melakukan perjalanan yang dikecualikan.

Seperti yang dikutip dari halaman www.mediaindonesia.com, tanggal 16 mei 2020, Polda Bali menangkap 3 pelaku yang diduga melakukan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 untuk dijual kepada warga agar bisa lolos masuk ke wilayah Bali.

Tinjauan Yuridis

Perbuatan membuat surat keterangan palsu untuk dijual kepada orang lain secara langsung maupun melalui online dengan maksud untuk mengelabuhi petugas Covid-19 agar diperbolehkan untuk melakukan perjalanan yang dikecualikan adalah perbuatan yang dapat dipidana.

Adapun Pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku pemalsuan tersebut antara lain:

Pasal 263 KUH Pidana:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian.
Pasal 268 KUH Pidana:
(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak palsu.
Oleh karena itu, perlu kiranya kesadaran dari diri kita sendiri untuk tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19, perbuatan memalsukan surat keterangan atau surat-surat lainnya dengan maksud untuk mengelabuhi petugas agar bisa melakukan perjalanan yang dikecualikan adalah hal yang tidak perlu dilakukan saat ini.

Post a Comment for "Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dapat Dipidana"