Pelaksanaan Pemberian THR Tidak dapat Ditunda atau Dicicil



Baru baru ini terdengar kabar bahwa Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dapat ditunda atau dicicil oleh pengusaha sehubungan dengan adanya keadaan darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), hal ini tercantum didalam  Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Banyak pekerja/buruh yang menyayangkan penerbitan Surat Edaran tersebut, karena dianggap memberikan peluang kepada pengusaha untuk dapat menunda atau mencicil pelaksanaan pemberian THR yang seharusnya mutlak mereka dapatkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dilaksanakan.

Dalam masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bukan hanya pengusaha yang mengalami kesulitan secara ekonomi, namun pekerja/buruh juga mengalami dampak yang sangat berat. Kehadiran Surat Edaran dimaksud membuat keadaan semakin tidak pasti, apakah THR yang dinanti-nantikan pekerja/buruh dapat diterima sebelum lebaran?


Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dimaksud memuat beberapa hal antara lain; perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat melakukan dialog dengan pekerja/buruh, untuk menyepakati beberapa hal. Kesepakatan yang perlu dilakukan dialog terkait cara pembayaran THR yang dapat dilakukan dengan cara mencicil atau melakukan penundaan yang tergantung dengan kondisi perusahaannya, serta waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Surat Edaran ini seharusnya memperhatikan posisi pekerja/buruh dalam hal berdialog dengan perusahaan adalah posisi yang lemah, cenderung dibawah tekanan karena tidak mempunyai kekuasaan.

Analisis Yuridis

Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Ketenagakerjaan sebenarnya telah mengatur bahwa pemberian THR sifatnya wajib, dan mengenai soal kapan THR harus diberikan juga telah diatur didalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Oleh karena itu, Surat Edaran tidak dapat membuat sebuah aturan yang menyimpang dari ketentuan Peraturan Pemerintah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Surat Edaran bukanlah sebuah peraturan (regeling) yang tercantum didalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran yang mengatur soal denda kepada perusahaan yang terlambat melaksanakan pemberian THR dapat dirembukkan lewat dialog antara pekerja/buruh dengan perusahaan adalah suatu hal yang keliru. Mengingat, Peraturan Pemerintah tidak memberikan ruang negoisasi sama sekali terkait sanksi keterlambatan kewajiban pelaksanaan pemberian THR yakni dilakukan 7 hari sebelum lebaran.

Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ketika berhadapan dengan Peraturan Pemerintah maupun peraturan menteri. Menurut Prof. Maria Indarti, Surat Edaran dibuat hanya untuk kalangan internal. Selain itu, Surat Edaran seharusnya lebih menjelaskan tentang peraturan yang sudah ada, bukan untuk membuat norma baru yang bertentangan. Oleh karena itu, Norma yang ada didalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dimaksud tidak dapat berlaku menggantikan norma yang telah ada baik didalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan maupun Permenaker tentang THR keagamaan.

1 comment for "Pelaksanaan Pemberian THR Tidak dapat Ditunda atau Dicicil"