Pelatihan Prajabatan CPNS Tetap Dapat Dilakukan Meskipun Telah Lewat Masa Percobaan



Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada masa percobaan.

Pelatihan Prajabatan wajib dilakukan oleh setiap CPNS sebagai salah satu syarat untuk dapat diangkat/disumpah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masa percobaan CPNS yakni 1 tahun terhitung sejak ditetapkan sebagai CPNS. Selama jangka waktu masa percobaan tersebut CPNS wajib melaksanakan Pelatihan Prajabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

Tentunya bagi yang telah melalui serangkaian tes penerimaan CPNS, tau persis betapa sulit untuk bisa lolos dari rangkaian tes sistem Computer Asistent Test (CAT) yang terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelejensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) serta tes lainnya yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

Oleh karena itu, Pelatihan Prajabatan adalah langkah terakhir yang harus dilalui oleh CPNS untuk dapat diangkat sebagai PNS 100 %, itu artinya gaji yang diterima full (tidak lagi 80% apabila masih berstatus CPNS). Jadi sayang sekali kalau anda gagal di tahap Pelatihan Prajabatan ini.

Penyelenggaraan Pelatihan Prajabatan

Pelatihan Prajabatan dapat dilaksanakan oleh instansi CPNS bersangkutan apabila telah memiliki perangkat dan fasilitas yang diakui untuk menyelenggarakan Pelatihan Prajabatan bagi CPNS. Namun bagi instansi yang tidak memiliki perangkat dan fasilitas tersebut, instansi anda dapat mendaftarkan pegawainya di instansi Pemerintah yang dapat  menyelenggarakan Pelatihan Prajabatan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu kendala tertundanya pelaksanaan Pelatihan Prajabatan adalah soal anggaran, semakin banyak peserta Pelatihan Prajabatan maka semakin besar pula anggaran yang disiapkan.

Instansi akan menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan selama masa Pelatihan Prajabatan antara lain konsumsi dan fasilitas penginapan yang digunakan oleh peserta Pelatihan Prajabatan. Jangka waktu Pelatihan Prajabatan tergantung instansi penyelenggara Pelatihan Prajabatan biasanya berkisar 3 sampai 4 bulan bahkan lebih.

Penundaan Pelatihan Prajabatan Karena Kondisi Tertentu

Jika Pelatihan Prajabatan tidak dapat dilaksanakan paling lambat 1 tahun terhitung sejak ditetapkan sebagai CPNS, misal; penundaan Pelatihan Prajabatan akibat dampak pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan Pelatihan Prajabatan secara fisik, maka bersyukurlah anda yang berstatus CPNS saat ini, karena pada tanggal 28 Februari 2020 Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah menambahkan satu Pasal terkait dengan pelaksanaan Pelatihan Prajabatan yakni Pasal 34A yang berbunyi:
(1) Dalam hal pelaksanaan Pelatihan Prajabatan (pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional.
Dengan kehadiran Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tersebut, CPNS masih tetap dapat diangkat sebagai PNS meskipun tenggat waktu 1 tahun untuk melaksanakan Pelatihan Prajabatan telah lewat.

Apabila memenuhi syarat kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 34A tersebut, maka Pelatihan Prajabatan dapat dilakukan kapan saja, dan pengangkatan PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Prajabatan.

2 comments for "Pelatihan Prajabatan CPNS Tetap Dapat Dilakukan Meskipun Telah Lewat Masa Percobaan"

  1. Yeay! THR PNS Bakal Cair Lebih Cepat, H-10 Lebaran 2021 Simak lebih lanjut

    ReplyDelete
  2. Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu kendala tertundanya pelaksanaan Pelatihan Prajabatan adalah soal anggaran, semakin banyak peserta Pelatihan Prajabatan maka semakin besar pula anggaran yang disiapkan.
    black salwar suit with golden dupatta , black salwar kameez red dupatta ,

    ReplyDelete