Dampak dari virus corona (COVID-19), maskapai nasional maupun internasional telah membatalkan beberapa rute penerbangannya, hal ini guna menyikapi adanya kebijakan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau istilah lainnya di masing-masing negara.
Di Indonesia, himbauan untuk tidak bepergian telah disosialisasikan oleh Pemerintah berulang kali. belakangan Pemerintah memberlakukan larangan mudik yang menjadi budaya masyarakat menjelang hari Raya Idul Fitri, hal ini dilakukan Pemerintah dalam rangka memperketat pemberlakuan PSBB.
Selain pelarangan mudik melalui transportasi darat dan laut, Pemerintah juga melarang mudik menggunakan transportasi udara (pesawat terbang). Sejalan hal itu, PT. Angkasa Pura (AP I) menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang dikelolanya mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 1 Juni 2020.
Penutupan bandara menyebabkan beberapa maskapai terpaksa melakukan pembatalan penerbangan. calon penumpang yang penerbangannya dibatalkan, lantas meminta pertanggunjawaban maskapai dalam bentuk pengembalian dana tiket pesawat (refund).
Penawaran refund dari maskapai
Inilah yang menjadi persoalan, beberapa diantara maskapai penerbangan mencoba menawarkan pengembalian dana tiket pesawat (refund) dalam bentuk voucher atau saldo akun kredit.
Dampaknya, banyak calon penumpang yang merasa keberatan dan menolak penawaran tersebut, penolakan tersebut disebabkan karena:
- voucher atau saldo akun kredit hanya berlaku untuk pembelian tiket pesawat atau produk di maskapai yang bersangkutan. padahal calon penumpang yang telah dibatalkan penerbangannya belum tentu ingin melakukan penerbangan kembali. misal, penerbangan untuk keperluan dinas tidak mungkin dilakukan pengembalian dalam bentuk voucher atau saldo akun kredit, karena dana tiket pesawat harus dibuat laporan pertanggungjawabannya.
- jika menggunakan voucher atau saldo akun kredit, itu artinya ada jumlah nominal rupiah yang tercantum di voucher atau di saldo akun kredit anda. sayangnya, ketika anda ingin melakukan pembelian tiket ditanggal berikutnya, belum tentu harga tiket yang diinginkan sama dengan harga tiket pesawat yang di refund, bisa jadi lebih mahal.
- calon penumpang telah membayar lunas tiket pesawat menggunakan uang cash atau alat pembayaran lain yang sah. Loh kenapa kok dikembalikan dalam bentuk voucher atau saldo akun kredit? apakah uang yang diperoleh dari penjualan tiket telah digunakan untuk biaya operasional?
- tiket pesawat yang dibatalkan bukan atas permintan calon penumpang melainkan maskapai itu sendiri yang membatalkan.
- tidak adanya kebijakan tertulis dari pemerintah yang mengatur bahwa refund tiket pesawat diperbolehkan dalam bentuk voucher atau saldo akun kredit.
- tidak adanya informasi tertulis yang tercantum didalam bukti pembayaran tiket pesawat atau di tiket pesawat itu sendiri sebagai perjanjian/atau kesepakatan antara maskapai dengan calon penumpang bahwa refund dapat dilakukan dalam bentuk voucher atau saldo akun kredit.
Justru akan menjadi bom waktu bagi maskapai itu sendiri apabila melakukan pengembalian dalam bentuk voucher atau saldo akun kredit. karena apabila dana yang diperoleh dari penjualan tiket pesawat tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional, gaji pegawai dan lain-lain, itu artinya maskapai penerbangan harus pintar-pintar mencari sumber pendanaan lain untuk bisa menerbangkan calon penumpang yang dibatalkan tadi ditanggal berikutnya.
Baca juga:
Baca juga:
Seharusnya pengembalian hak calon penumpang dalam bentuk apa?
Paling tidak, maskapai memberikan kebebasan memilih tanggal reschedule penerbangan. meskipun pengembalian dalam bentuk voucher atau saldo akun kredit tetap dapat dilakukan apabila calon penumpang menyetujuinya.
Selain pengembalian dalam bentuk voucher, saldo akun kredit dan reschedule tiket pesawat, maskapai harus menyediakan alternatif lain yaitu mengembalikan dana calon penumpang menggunakan uang cash, pengembalian dana ke kartu kredit bagi pengguna kartu kredit, transfer dana ke rekening calon penumpang, uang elektronik atau alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain uang tunai dengan mata uang rupiah yang terbuat dari kertas atau logam yang sudah ditentukan didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia juga sudah mengatur dan menetapkan sistem dan alat pembayaran yang sah .
Adapun alat pembayaran yang sah menurut Bank Indonesia yakni:
1. Cek dan bilyet giro
2. kartu ATM/Debit
3. Kartu Kredit
4. Uang Elektronik
5. System Transfer Bank Indonesia Real Time Gross Seatlement (BI-RTGS)
6. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
7. Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)
Memperhatikan penjelasan tersebut diatas, calon penumpang mempunyai hak untuk menolak pengembalian dana tiket pesawat (refund) dalam bentuk voucher atau saldo akun kredit yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan, mengingat kedua metode pembayaran tersebut bukanlah alat pembayaran yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.
Maskapai penerbangan harus menyadari, bahwa beberapa diantara calon penumpangnya juga mengalami kesulitan ekonomi akibat terkena dampak virus corona.
Maskapai penerbangan harus menyadari, bahwa beberapa diantara calon penumpangnya juga mengalami kesulitan ekonomi akibat terkena dampak virus corona.
สล็อตออนไลน์ค่าย amb สล็อตน้องใหม่ ที่กำลังเป็นกระเเสมากที่สุด !! เกมสล็อตออนไลน์ส่งตรงจากต่างประเทศ เสิร์ฟผ่านหน้าจอโทรศัพท์ เล่นได้ไม่อั้น สล็อตเล่นได้ทุกเกม สนุกได้ไม่มีเบื่อ เล่นได้ทุกระบบ สล็อตไม่มีขั้นต่ำ ฝากถอนอัตโนมัติ โอนไวที่สุด !! สล็อตไม่ต้องทำเทิร์น ถอนได้เลย ไม่ต้องเเจ้งยอด ไม่มีขั้นต่ำ ถอนฟรี 24 ชั่วโมง.
ReplyDelete