Perlindungan Hukum Terhadap Pembuat Template Blog



Sebagian besar informasi yang kita dapat dari google sebenarnya bersumber dari konten blog antara lain; blogger.com, wordpress.com, tumblr.com, weebly.com dan platform blog lain-lain yang muatan materinya ditulis oleh pemilik blog itu sendiri. 

Jika anda mempunyai hobi menulis, tidak ada salahnya bakat tersebut anda salurkan melalui platform blog tersebut diatas. Kebanyakan platform tersebut menyediakan pendaftaran secara gratis. anda cukup bermodalkan akun email, ikuti cara pendaftarannya, setelah itu anda langsung bisa menulis pada platform blog yang anda daftarkan.

Salah satu platform yang menyediakan pendaftaran secara gratis adalah blogger.com, anda pasti sudah tidak asing lagi di platform blog yang satu ini. ya tentu saja, blogger.com adalah platform blog milik mesin pencari tersebar didunia yaitu google.com.

Menulis di blogger.com, anda tidak perlu kwatir dengan template yang disediakan. blogger.com telah menyediakan puluhan template gratis buat anda.

Apa itu template?

Template blog adalah design atau tampilan halaman pada blog, atau bisa juga disebut sebagai tema/layout.

Contoh template yang disediakan oleh blogger.com:



Pada footer/kaki halaman template, biasanya tercantum nama pembuat template, yang menandakan pembuat template memiliki hak cipta atas template tersebut. tapi kalau anda menggunakan template gratis yang disediakan oleh blogger biasanya tulisannya seperti ini "tema sederhana. Diberdayakan oleh blogger".


Bagi sebagian penulis/blogger, menggunakan template gratis bawaan dari blogger.com rasanya kurang oke, karena memang template yang disediakan tidak terlalu banyak dan terlalu sederhana atau tidak sesuai dengan kebutuhan penulis.

Oleh karena itu, untuk mempercantik tampilan blognya, biasanya pemilik blog berusaha mencari template blog yang disediakan dibeberapa situs penyedia template. 

Beberapa pelanggaran yang biasa dilakukan oleh penulis blog:

  • mendownload template secara gratis di situs yang tidak resmi;
  • memodifikasi link kredit/nama pemilik template yang tercantum pada footer template untuk digunakan pribadi;
  • menjual template yang telah dimodifikasi kepada orang lain; dan/atau
  • membeli template premium disitus resmi dan menjualnya kembali kepada orang lain.

Sebagai penulis blog yang baik, melakukan pelanggaran tersebut diatas adalah hal yang memalukan dan tidak patut untuk dicontoh. jika anda tidak mempunyai modal yang cukup sebaiknya anda cukup menggunakan template gratis yang disediakan oleh blogger.com atau menggunakan template secara gratis yang disediakan oleh situs resmi penyedia template.

Baca juga:

Peraturan mengenai Hak Cipta

Perbuatan tersebut diatas termasuk pelanggaran mengenai perlindungan terhadap hak cipta yang diatur didalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Undang-Undang Hak Cipta, hak cipta adalah:
Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.

Negara membuat aturan mengenai hak cipta bertujuan untuk:

  • Memberikan perlindungan hukum terhadap karya

Saat hak cipta anda telah tercatat, apabila ada orang lain yang mengakui karya yang anda buat sebagai karya miliknya maka anda dapat melakukan gugatan secara hukum dan meminta ganti rugi.

  • Memberikan manfaat finansial bagi anda selaku pemegang hak cipta

Jika mempunyai hak cipta, anda dapat memproduksi dan mengkomersialisasikan hasil karya anda dengan tenang.

  • Memberikan penghargaan kepada anda selaku pencipta dari karya tersebut

Ide anda merupakan suatu hal yang sangat berharga yang harus dilindungi. itulah mengapa negara melindungi hasil ciptaan anda dalam bentuk hak cipta.

Menghargai pembuat template

Template blog merupakan salah satu karya yang dilindungi oleh Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Oleh karena itu, terlepas pembuat template telah  atau belum mendaftarkan hasil karyanya sebagai pemilik hak cipta pada Kementerian Hukum dan HAM, kita sebagai penulis blog, harus memiliki kesadaran untuk tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan diatas.

Menggunakan template yang telah disediakan secara gratis oleh blogger maupun situs resmi penyedia template gratis adalah hal yang bijaksana untuk kita lakukan, dari pada ingin memiliki blog dengan tampilan bagus, tapi tidak diperoleh secara resmi.

Jarang sekali, bahkan belum pernah terdengar, adanya gugatan hukum terkait hak cipta template blog yang diajukan di Pengadilan. mengingat, harga template yang ditawarkan terlalu murah dibandingkan biaya perkara yang ditimbulkan.

Biasanya, pembuat template yang mengetahui karyanya disalahgunakan, hanya berpasrah diri melihat hal tersebut.

Seperti yang disampaikan, bahwa harga template yang ditawarkan tidaklah terlalu mahal. sebagai referensi, kami mengutip dari salah satu situs penyedia template premium yang hasil karyanya telah digunakan oleh ribuan blogger.


Sesuai nama situsnya, bisa ditebak nama pembuat template tersebut ialah mas sugeng. harga yang tawarkan oleh situsnya ini bervariasi antara Rp.150.000 s.d Rp.245.000  (per April 2020) tergantung produknya.

Harga yang sangat murah untuk sebuah karya yang diproduksi dengan ide dan kerumitan membuatnya.

Selain itu, pembelian template adalah sekali seumur hidup. ya, anda tidak perlu melakukan pembelian bulanan, cukup sekali saja. anda bisa pakai untuk seumur hidup.

Kesimpulan:

Membeli template pada situs tidak resmi, memodifikasi template untuk digunakan pribadi, atau menjual kembali kepada orang lain tanpa izin dari pemilik karya adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan dan secara yuridis perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur didalam ketentuan Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Unduh Peraturan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

1 comment for "Perlindungan Hukum Terhadap Pembuat Template Blog"