Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum Negara



Kedudukan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara sebenarnya tidak perlu lagi diperdebatkan, namun tetap saja masih banyak timbul pertanyaan apakah yang dimaksud Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara? 

Sejarah singkat lahirnya Pancasila

Lahirnya Pancasila berawal dari judul pidato Presiden Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan “BPUPKI”) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato ini, tercetus konsep dan rumusan awal "Pancasila" yang pertama kali sebagai dasar negara Indonesia merdeka. 

Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI tersebut. 

Rumusan yang disampaikan Sukarno pada waktu itu, sebenarnya berbeda dengan susunan Pancasila yang kita kenal sekarang. Dasar negara yang disampaikan Presiden Soekarno pada waktu itu secara berurutan berbunyi: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Presiden Soekarno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. 

Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi, akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Presiden Soekarno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. Naskah resmi Pancasila ini baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Indonesia merdeka melalui rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara. 

Jadi, rumusan Pancasila yang dibacakan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, kemudian rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.

Rumusan Final Pancasila
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradap.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah singkat lahirnya Pancasila diatas memperlihatkan bahwa Pancasila bukan lahir begitu saja, banyak rintangan yang harus dilewati oleh pendiri bangsa pada saat itu. 

Beberapa elemen masyarakat juga tidak begitu saya menerima rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Presiden Soekarno, terutama terhadap butir "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang dirumuskan oleh Presiden Soekarno pada saat itu. 

Ada yang mengkritisi bahwa penempatan butir "Ketuhanan Yang Maha Esa" di akhir tidaklah tepat, dan ada juga yang merumuskan agar frasa mengenai menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya ditambahkan. 

Namun para alim ulama yang terlibat negoisasi pada saat itu mengambil langkah-langkah yang bijaksana dengan menyetujui butir "Ketuhanan Yang Maha Esa" tetap seperti yang dirumuskan oleh Presiden Soekarno dengan penempatannya dipaling pertama. 

Baca juga:

Kedudukan Pancasila dalam hierarki peraturan perundang-undangan

Selain sebagai dasar negara, belum banyak yang paham bahwa Pancasila adalah sumber segala sumber hukum negara. maksudnya, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan tidak boleh bertentangan.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara ini tercantum dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, sebelum reformasi Pancasila sebagai sumber hukum negara juga telah ditetapkan melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Republik Indonesia.

Meskipun Pancasila telah ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum, bukan berarti Pancasila berada pada hierarki peraturan perundang-undangan tertinggi diatas UUD 1945 atau peraturan lainnya. Pancasila bersifat abstrak/norma fundamental, oleh karena itu Pancasila tidak ada didalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yakni:

1. Undang-Undang Dasar 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah

dan peraturan lainnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Meskipun Pancasila tidak ditempatkan diposisi tertinggi didalam hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi nilai-nilai Pancasila telah terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, jelas bahwa Undang-Undang Dasar 1945 lah yang menjadi dasar hukum tertinggi dari segala peraturan perundang-undangan.

Jika tidak berada didalam hierarki peraturan perundang-undangan, lalu Pancasila berada dimana?

Pancasila bersifat abstrak/norma fundamental yang dirumuskan oleh pendiri bangsa sebagai ideologi dan filosofis negara. Pancasila juga bisa disebut sebagai jati diri bangsa. 

Oleh karena Pancasila lah, negara lain bisa melihat siapa Indonesia, ketika bangsa lain melihat Pancasila, tentu mereka bisa langsung menyimpulkan bahwa bahwa Indonesia adalah bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (tidak sekuler), memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan, kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan (tidak otoriter) dan keadilan sosial.

Sejalan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi munculnya peraturan perundang-undangan yang materi muatannya bertentang dengan nilai-nilai Pancasila khususnya terhadap peraturan ditingkat Kementerian/Lembaga dan Daerah. Maka pada Tahun 2018 Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap peraturan ditingkat Kementerian/Lembaga dan Daerah wajib dilakukan harmonisasi yang salah satunya bertujuan untuk menyelaraskan nilai-nilai Pancasila dengan materi muatan rancangan peraturan yang hendak disusun. Mengingat peraturan ditingkat ini, sebelumnya hanya dilakukan pembahasan yang bersifat internal di intansi atau daerah masing-masing.

Pengharmonisasian dilakukan dengan cara mengundang rapat pihak pemrakarsa, Kementerian, Lembaga, Daerah terkait dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila selaku badan yang memiliki tanggungjawab terkait pembinaan ideologi Pancasila untuk membahas pasal perpasal rancangan peraturan guna diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila.

Penyelarasan nilai-nilai Pancasila, sebenarnya berlaku juga bagi peraturan atau anggaran dasar rumah tangga pendirian suatu organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya. hal ini untuk mengantisipasi adanya organisasi-organisasi yang tidak sepaham dengan ideologi negara yakni Pancasila.

Kesimpulan

Undang-Undang Dasar 1945 yang berisikan nilai-nilai Pancasila menjadi dasar hukum tertinggi didalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun diatas dari itu, kedudukan Pancasila jauh lebih tinggi dibandingkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dimaksud.

Pancasila memang tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena Pancasila bersifat abstrak/berisikan norma fundamental, dasar ideologi dan filosofi negara. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum yang menjadi rujukan dari segala peraturan yang dibuat di republik ini.

Karena sifatnya abstrak, maka tidak ada ketentuan yuridis yang mengatur mengenai mekanisme perubahan atau pencabutan Pancasila sebagai ideologi negara.

Pancasila sudah final disepakati oleh pendiri bangsa sebagai ideologi negara sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum negara yang harus kita hormati dan kita jaga bersama. 

Post a Comment for "Pancasila Sumber Segala Sumber Hukum Negara"