Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Virus Corona (COVID-19)


Gak lama setelah saya menulis artikel tentang Lockdown dan Karantina Wilayah Dalam Menghadapi Penyebaran Virus Corona (Covid-19), yang mana pada postingan tersebut saya sempat menyampaikan agar Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19) akhirnya terjawab.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak hanya itu, disaat yang sama Presiden juga menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kenapa Pemerintah akhirnya lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)? bukan lockdown atau karantina wilayah? istilah lockdown memang tidak dikenal dalam ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini. penerapan lockdown jika tidak didasari oleh ketentuan yuridis yang jelas, maka maknanya bisa saja jadi bias. seperti yang kita lihat dibeberapa negara yang melarang warganya keluar rumah kecuali untuk keperluan yang sangat penting. apakah seperti itu yang dimaksud dengan lockdown?

Dalam pengambilan kebijakan kita memang tidak perlu ikut-ikutan negara lain guna penanganan penyebaran COVID-19 ini. Oleh karena itu dalam kesempatannya, Presiden menyampaikan bahwa setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda. walapun Presiden tidak menjelaskan lebih detail apakah yang dimaksud dengan karakteristik itu. semoga saja langkah yang diambil ini untuk melindungi masyarakat kalangan bawah yang terkena dampak langsung terhadap menurunnya atau bahwa hilangnya pendampatan mereka.

Kenapa tidak Karantina Wilayah? Karantina Wilayah merupakan salah satu opsi yang bisa diambil oleh Pemerintah dengan berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dijelaskan dalam UU No 6 Tahun 2018 ini bahwa karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontamisasi.

Apakah tidak diambilnya opsi karantina wilayah karena Pemerintah tidak mau menanggung kebutuhan dasar masyarakat selama di karantina wilayah? memang sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 yang berbunyi sebagai berikut:

"Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat".

Jelas dikatakan bahwa jika Pemerintah mengambil opsi karantina wilayah maka kebutuhan hidup dasar oranng dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. tapi walaupun demikian, toh juga akhirnya Pemerintah mengelontorkan anggaran sebesar 405 triliun untuk penanganan COVID-19 ini, suatu angka yang cukup besar. jadi anggapan orang yang mengatakan bahwa tidak diambilnya opsi karantina wilayah karena Pemerintah tidak mau terbebani anggaran mungkin juga anggapan yang keliru atau tidak berdasar.

Kemudian kenapa akhirnya Pemerintah lebih memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)? apakah yang dimaksud dengan PSBB? Jika dikutip dari ketentuan Pasal 1 angka 11 UU No 6 Tahun 2018, maka PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminsasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontamisasi.

Secara teknis, pengaturan PSBB ini diatur dalam ketentuan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Ruang lingkup PSBB paling sedikit meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

PP No 21 Tahun 2020 ini memberikan kewenangan yang luar biasa kepada Menteri Kesehatan yakni dalam hal penetapan PSBB disuatu provinsi, kabupaten atau kota harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. hal ini sekaligus menjawab, dan mempertegas bahwa persoalan yang terjadi selama ini dilapangan yakni sikap kepala daerah mengambil langkah sendiri sendiri dalam penanganan COVID-19 ini tidak boleh terjadi lagi.

Kenapa PSBB? Presiden disela sela kunjungannya saat mengunjungi pembangunan RS Khusus Penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020) menyampaikan statement sebagai berikut:

"Kalau ada UU mengenai kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga tidak dalam pemerintahan, tidak berada dalam satu garis visi yang sama,"

"Karena ini menyangkut orang yang mudik, yang kemudian di desa mestinya ada isolasi mandiri, meskipun hanya satu dua orang. Tapi juga di desa juga mampu menyiapkan jaring pengaman sosial, perlindungan sosial bagi mereka. Jadi bekerja dari pucuk paling atas sampai paling bawah. Pegangannya satu UU," kata Jokowi.

"Tapi tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan gede atau yang sering dipakai lockdown. Lockdown itu apa sih? lockdown itu orang gak boleh keluar rumah. Transportasi berhenti baik bus, sepeda motor, kendaraan pribadi, pesawat, kereta apai, semua berhenti. Kegiatan kantor dihentikan semua,"

"Ya ini kita tidak mengambil jalan yang itu. Kita tetap aktivitas ekonomi ada, tapi masyarakat harus menjaga jarak aman yang paling penting yang kita sampaikan sejak awal. Physical distancing itu yang penting. Jadi kalau kita semua disiplin lakukan itu, jaga jarak aman, cuci tangan, setiap habis kegiatan, jangan pegang hidung, mulut atau mata, kurangi itu sehingga penularannya bisa dicegah,"


Jadi kesimpulannya, terlepas dari opsi mana yang dipilih oleh Pemerintah apakah itu lockdown, karantina wilayah maupun PSBB. keputusan Pemerintah mengeluarkan 3 produk hukum tersebut yakni; PP No 21 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 adalah langkah yang sangat tepat. hal ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan langkah-langkah Pemerintah dalam penanganan COVID-19 terutama kaitannya dalam sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

unduh:
1. Perpu No 1 Tahun 2020
2. PP No 21 Tahun 2020
3. Keppres No 11 Tahun 2020

Post a Comment for "Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Virus Corona (COVID-19)"