Virus Corona atau COVID-19, menurut situs resmi World Health Organization (WHO), adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Coronavirus. Virus ini ditemukan pertama kali di Wuhan, China.
Sebagian besar orang yang terinfeksi COVID-19 akan mengalami penyakit pernapasan ringan hingga sedang, bahkan menyebabkan sulit bernapas hingga meninggal. Virus ini bisa sembuh dengan sendirinya karena imunitas tubuh. Namun orang tua lebih rentan terkena virus ini. Apalagi orang tua yang memiliki penyakit diabetes, pernapasan kronis, dan kanker. Cara terbaik mencegah dan memperlambat penularan COVID-19 adalah melindungi diri dari infeksi dengan mencuci tangan menggunakan sabun. Namun, bila tidak ada air, disarankan untuk menggunakan hand sanitizer. Disarankan juga tidak menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut karena di sanalah sumber virus tersebut. COVID-19 menyebar terutama melalui tetesan air liur atau keluar dari hidung ketika orang yang terinfeksi batuk atau bersin. Karena itu, jika bersin dan batuk, tutup dengan tisu atau siku yang tertekuk. Setelah itu, buang tisu dan cuci tangan dengan sabun.
Selain itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas, beberapa negara seperti Cina dan Italia telah menerapkan lockdown.
apa itu lockdown?
Dikutip dari Cambridge, lockdown diartikan sebagai sebuah situasi di mana orang tidak diperbolehkan masuk atau meninggalkan sebuah bangunan atau kawasan bebas karena kondisi darurat. jika dikaitkan dalam istilah teknis dalam kasus Corona atau COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara. tidak sampai disitu, Italia bahkan menutup bar, restoran, salon dan perusahaan yang tidak begitu penting kecuali toko makanan dan apotik.
Terus bagaimana dengan Indonesia? dikutip dari laman www.covid19.go.id tanggal 29 Maret 2020 last update pukul 15:32 wib bahwa situasi COVID-19 di Indonesia positif 1285, sembuh 64, meninggal 114.
Melihat data penyebaran COVID-19 semakin masif, beberapa kepala daerah mengambil kebijakan untuk mengisolasi daerahnya masing-masing, ada yang menggunakan istilah lockdown local lahh, ada juga yang menggunakan istilah karantina wilayah.
Sebelum istilah lockdown dikenal, bahkan sebelum adanya pemberitaan terkait wabah COVID-19, sebenarnya Indonesia telah memiliki landasan hukum atau Undang-Undang yang mengatur soal penanganan penyakit yang disebabkan wabah yakni: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dijelaskan bahwa dalam UU No 6 Tahun 2018 "karantina wilayah" adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontamisasi.
Sekilas kalau diperhatikan istilah lockdown dan karantina wilayah hampir-hampir mirip ya? Menko Polhukam Mahfud MD mejelaskan bahwa lockdown tidak sama dengan karantina wilayah. karantina wilayah yang secara yuridis telah diakomodir oleh UU No 6 Tahun 2018 sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan Pemerintah.
Lebih lanjut, Mahfud MD mejelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah akan dibuat karena ada beberapa beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan orang dan barang yang sering disamakan dengan lockdown. padahal itu berbeda sekali.
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dimaksud sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 14 ayat (2) UU No 6 Tahun 2018 yakni:
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Oleh karena itu, penting kiranya Pemerintah segera menetapkan Peraturan Pemerintah dimaksud agar penanganan COVID-19 didaerah seluruh Indonesia mendapat kepastian hukum yang jelas. begitupula mengenai tata cara pelaksanaan karantina wilayah dimasing-masing daerah yang secara teknis dapat diatur didalam Peraturan Pemerintah tersebut agar sinergisitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjalin dengan baik.
Unduh:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
Post a Comment for "Lockdown dan Karantina Wilayah Dalam Menghadapi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)"