Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Gubernur adalah seorang pemimpin pada setiap provinsi di Indonesia yang dipilih langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali provinsi yang mendapatkan kekhususan menurut undang-undang tidak melalui pemilihan langsung misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peran seorang Gubernur sangatlah penting dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan warganya. oleh karena itu, masyarakat yang memiliki hak pilih perlu mencermati betul calon pimimpin yang hendak dipilih. 

Secara politik, pemilihan langsung gubernur tidak ada bedanya dengan pemilihan presiden yakni sama sama diusung oleh partai politik dan dipilih langsung oleh rakyat. kita tahu bahwa setiap partai politik memiliki visi dan misi serta ideologi yang berbeda-beda. Namun setidaknya tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat semua, baik itu yang memilihnya maupun yang tidak memilih.

Oleh karena itu, menjadi seorang gubernur yang mendapat mandat langsung dari rakyat membuat gubernur terkesan seolah-olah menjadi raja kecil atau miniaturnya presiden didaerahnya. Hal inilah, yang sering disalah artikan dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan yang kadang-kadang tidak sinkron dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Kita ambil contoh yang baru baru ini terjadi yakni dalam penanganan virus corona (COVID-19), bahwa beberapa daerah mengambil kebijakan lockdown dalam bentuk pemblokiran jalan dan bentuk lainnya tanpa memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat yang pada akhirnya lebih memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Artikel terkait:

Dimanakah posisi Gubernur secara ketatanegaraan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan? 

Gubernur adalah sebagai wakil Pemerintah Pusat

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah PusPusat.

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas: 

a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; c. memberdayakan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah; e. melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota; dan f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki wewenang: a. membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota; b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; c. menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; d. memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, menurut PP ini, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang di antaranya: a. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat atas usulan dana alokasi khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya; b. melantik bupati/wali kota; dan c. melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.

Kesimpulan:
Sudah sepatutnya dalam setiap pengambilan kebijakan terlebih saat ini untuk penanganan COVID-19, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dengan baik. apakah itu dengan Presiden maupun dengan bupati dan walikota yang berada diwilayahnya agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. Perbedaan pandangan politik sebaiknya disingkirkan ketika proses pemilihan telah selesai. 

unduh:

Post a Comment for "Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat"