Pada umumya setiap orang yang menjalin hubungan rumah tangga menginginkan pernikahannya bisa bahagia dan langgeng. Akan tetapi, keinginan tersebut kerap tak sejalan dengan kenyataan. Jika hubungan rumah tangga mengalami masalah yang sudah terlalu rumit dan sudah tak bisa menemukan jalan damai, cerai adalah pilihan terakhir untuk tidak bersama-sama lagi.
Masalah yang biasanya terjadi pemicunya pun beraneka ragam, mulai dari KDRT, masalah ekonomi dan adanya rasa tidak saling percaya satu sama lainnya. Jalan keluar yang biasanya ditempuh adalah jalur perceraian.
Saat memutuskan untuk bercerai, yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai. Berdasarkan PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Teruntuk Anda pemeluk agama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama. Lantas Pengadilan Agama manakah yang harus didatangi? Permohonan/Gugatan perceraian harus diajukan sesuai domisili hukum Termohon/Tergugat.
Terdapat beberapa istilah yang mesti anda ketahui didalam hukum acara peradilan agama, yaitu: jika seorang suami yang mengajukan cerai maka disebut dengan istilah "Cerai Talak" dan jika seorang istri yang mengajukan cerai maka disebut dengan istilah "cerai gugat".
Inilah prosedur yang anda lakukan pada saat mendaftar di permohonan/gugatan cerai Pengadilan Agama, saya mengambil contoh di Pengadilan Agama Jakarta Selatan:
1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan beserta dokumen yang dipersyaratkan.
2. Biasanya akan ada petugas yang menanyakan terkait kepentingan anda. Jawab saja "ingin mendaftar permohonan/gugatan cerai". Nanti anda akan diarahkan untuk mengambil nomor antrian pada layar monitor yang telah disediakan sesuai kepentingan anda. Pengalaman saya, Pengadilan Agama Jaksel yang paling oke dibandingkan Pengadilan Agama lainnya. antrian dibuat layaknya berurusan seperti di bank.
3. Anda tidak usah kwatir, karna nomor anda pasti dipanggil sesuai nomor urut. Jika sudah gilirannya, anda akan diminta menghadap petugas meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan beserta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
4. Jika anda adalah seorang advokat, maka janga lupa mendaftarkan surat kuasa terlebih dahulu untuk dilegalisir pada pos yang telah disediakan. akan ada biaya terkait perdaftaran surat kuasa dimaksud. tapi tidak mahal, ga sampai 50.000 rupiah.
5. Petugas Meja Pertama akan memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
6. Pemegang kas (kasir) menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
7. Pihak berperkara membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank yang ditunjuk yang besarnya sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). pada Pengadilan Agama Jaksel anda tidak usah kwatir harus mencari bank untuk melakukan penyetoran. karena di area yang sama telah disediakan kantor cabang bank yang ditunjuk.
8. Pemegang kas (kasir) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kemudian menyerahkan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang telah dicap lunas dan surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara.
9. Perhatikan nomor perkara anda, karena nomor tersebut sebagai identitas perkara anda, ibarat kenderaan bermotor dialah plat nomor anda. Jika tahap 1 s.d 8 telah anda lalui, maka selanjutnya anda tinggal menunggu surat panggilan sidang yang akan ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang anda daftarkan.
Diatas saya telah menjelaskan bahwa permohonan/gugatan cerai dibagi menjadi 2 (dua) yakni cerai talak dan cerai gugat. tahapannya administrasinya adalah sebagai berikut:
Tahapan Administratif Mengajukan Cerai Talak:
Pada umumya setiap orang yang menjalin hubungan rumah tangga menginginkan pernikahannya bisa bahagia dan langgeng. Akan tetapi, keinginan tersebut kerap tak sejalan dengan kenyataan. Jika hubungan rumah tangga mengalami masalah yang sudah terlalu rumit dan sudah tak bisa menemukan jalan damai, cerai adalah pilihan terakhir untuk tidak bersama-sama lagi.
Masalah yang biasanya terjadi pemicunya pun beraneka ragam, mulai dari KDRT, masalah ekonomi dan adanya rasa tidak saling percaya satu sama lainnya. Jalan keluar yang biasanya ditempuh adalah jalur perceraian.
Terdapat beberapa istilah yang mesti anda ketahui didalam hukum acara peradilan agama, yaitu: jika seorang suami yang mengajukan cerai maka disebut dengan istilah "Cerai Talak" dan jika seorang istri yang mengajukan cerai maka disebut dengan istilah "cerai gugat".
Inilah prosedur yang anda lakukan pada saat mendaftar di permohonan/gugatan cerai Pengadilan Agama, saya mengambil contoh di Pengadilan Agama Jakarta Selatan:
1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan beserta dokumen yang dipersyaratkan.
2. Biasanya akan ada petugas yang menanyakan terkait kepentingan anda. Jawab saja "ingin mendaftar permohonan/gugatan cerai". Nanti anda akan diarahkan untuk mengambil nomor antrian pada layar monitor yang telah disediakan sesuai kepentingan anda. Pengalaman saya, Pengadilan Agama Jaksel yang paling oke dibandingkan Pengadilan Agama lainnya. antrian dibuat layaknya berurusan seperti di bank.
3. Anda tidak usah kwatir, karna nomor anda pasti dipanggil sesuai nomor urut. Jika sudah gilirannya, anda akan diminta menghadap petugas meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan beserta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
4. Jika anda adalah seorang advokat, maka janga lupa mendaftarkan surat kuasa terlebih dahulu untuk dilegalisir pada pos yang telah disediakan. akan ada biaya terkait perdaftaran surat kuasa dimaksud. tapi tidak mahal, ga sampai 50.000 rupiah.
5. Petugas Meja Pertama akan memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
6. Pemegang kas (kasir) menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
7. Pihak berperkara membayar Panjar Biaya Perkara ke Bank yang ditunjuk yang besarnya sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). pada Pengadilan Agama Jaksel anda tidak usah kwatir harus mencari bank untuk melakukan penyetoran. karena di area yang sama telah disediakan kantor cabang bank yang ditunjuk.
8. Pemegang kas (kasir) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kemudian menyerahkan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) yang telah dicap lunas dan surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara.
9. Perhatikan nomor perkara anda, karena nomor tersebut sebagai identitas perkara anda, ibarat kenderaan bermotor dialah plat nomor anda. Jika tahap 1 s.d 8 telah anda lalui, maka selanjutnya anda tinggal menunggu surat panggilan sidang yang akan ditujukan sesuai dengan alamat domisili yang anda daftarkan.
Diatas saya telah menjelaskan bahwa permohonan/gugatan cerai dibagi menjadi 2 (dua) yakni cerai talak dan cerai gugat. tahapannya administrasinya adalah sebagai berikut: Tahapan Administratif Mengajukan Cerai Talak:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
3. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
4. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
- Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
6. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
7. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
8. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
artikel terkait:
Tahapan Administratif Mengajukan Cerai Gugat:
Tahapan mengajukan Cerai Gugat sama seperti tahapan mengajukan Cerai Talak. Jika pihak suami yang mengajukan cerai talak disebut sebagai Pemohon maka pihak istri yang mengajukan cerai gugat disebut sebagai Penggugat.
Oleh karena itu, surat yang diajukan oleh pihak suami disebut dengan istilah "surat permohonan" sedangkan yang diajukan pihak istri disebut dengan istilah "surat gugatan". isilah ini sangat penting untuk diketahui, karena pada prakteknya banyak sekali advokat masih saja keliru dengan penggunaan istilah dimaksud.
jika ini terjadi, tentu surat permohonan/gugatan anda diminta majelis untuk diperbaiki. akan memalukan bukan apabila klien anda mengetahui hal ini.
1. Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah;
2. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar;
3. Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar;
4. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN);
5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas;
6. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
7. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
8. Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
9. Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
10. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
11. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan);
12. Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar;
13. Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll);
14. Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil);
15. Membayar biaya panjar perkara.
Post a Comment for "Tahapan Mengajukan Cerai Pada Pengadilan Agama Untuk Beragama Islam"