Apakah di tingkat Penyidikan harus sudah ada Tersangkanya?


Beberapa hari yang lalu, saya mendapat pertanyaan dari salah seorang teman saya yang kerabatnya sedang diperiksa oleh penyidik sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemberian bantuan Pemerintah yang diserahkan kepada masyarakat.

Pertanyaannya sangat sederhana, yaitu: apakah ditingkat penyidikan harus sudah ada tersangkanya?

bagi orang awam hukum, tentunya pertanyaan tersebut wajar untuk ditanyakan, karena memang pada umumnya penyidik akan menetapkan Tersangka bersamaan dengan naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan.

untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu saya jelaskan beberapa hal terlebih dahulu. 

apa sih penyelidikan itu?

dan apa bedanya dengan penyidikan?

menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

kalau penyidikan menurut KUHAP? bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

dari pengertian tersebut diatas, tentunya sudah dapat dimengerti bahwa penyelidikan dengan penyidikan itu adalah 2 hal yang berbeda. contoh sederhananya adalah sebagai berikut:

ketika Aparat Penegak Hukum menerima adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi, tentunya APH akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut memiliki unsur-unsur pidana. apabila didalam penyelidikan ternyata tidak ditemukan adanya unsur Pidana, maka APH tidak akan menaikkan kasus tersebut menjadi Penyidikan.

terus bagaimana jika ditemukan adanya peristiwa pidana? maka untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, APH harus mengumpulkan bukti yang cukup.  sebenarnya dalam tahap ini APH sudah dapat menaikkan kasus tersebut ketingkat Penyidikan tanpa disertai dengan penetapan Tersangka.

Kesimpulan:
Jadi terjawab sudah, pada tingkat penyidikan memang tidak harus ada Tersangkanya, karena itu memang kewenangan APH kapan harus menetapkan Tersangka. jadi jika anda pernah menerima surat Panggilan dari APH dengan status sebagai Saksi, maka belum tentu anda diberi tahu mengenai siapa Tersangka dalam kasus dimaksud.

Post a Comment for "Apakah di tingkat Penyidikan harus sudah ada Tersangkanya?"