Pada prinsipnya negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkawinan yang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, lalu tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Perlu kita ketahui, bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bahagia dan kekal adalah intisari dari tujuan perkawinan. Oleh karena itu, walaupun perkawinan merupakan hak bagi setiap warga negara, namun negara perlu mengatur beberapa hal terkait perkawinan agar tujuan perkawinan yang bahagia dan kekal tersebut tercapai. Salah satu hal yang perlu diatur Pemerintah tersebut ialah soal batasan minimal umur pria dan wanita untuk dapat melangsungkan perkawinan.
Batasan Minimal Umur Pria dan Wanita Untuk Dapat Melangsungkan Perkawinan
Dahulu perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sehingga berbunyi:
Jadi Batasan Minimal Umur Pria dan Wanita Untuk Dapat Melangsungkan Perkawinan kini dipersamakan yakni ketika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Perubahan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak wanita yakni usia 16 tahun yang masuk kedalam kategori usia anak sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun
Jadi Batasan Minimal Umur Pria dan Wanita Untuk Dapat Melangsungkan Perkawinan kini dipersamakan yakni ketika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Perubahan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak wanita yakni usia 16 tahun yang masuk kedalam kategori usia anak sebagaimana yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak.
Baca juga:
- Perceraian Bagi Pasangan Nikah Siri Beragama Kristen
- Perceraian Menurut Hukum Indonesia
- Tahapan Mengajukan Cerai Pada Pengadilan Agama Untuk Beragama Islam
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu "Namun tatkala perbedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk kedalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi".
Dalam pertimbangan yang sama juga disebutkan pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
Dalam hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih rendah dibandingkan pria, maka secara hukum wanita dapat lebih cepat untuk membentuk keluarga.
Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.
Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak.
Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.
Post a Comment for "Batasan Minimal Umur Pria dan Wanita Untuk Dapat Melangsungkan Perkawinan"