Bukti Hukum - Rencana penghapusan jabatan Eselon III dan IV Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi Pemerintah Pusat bisa disimpulkan dari ketidakpuasan Presiden Jokowi terhadap birokrasi yang berbelit dan tidak efektif sehingga menghambat pelayanan ke masyarakat.
Selain ketidak efektifan birokrasi, Presiden juga pernah menyampaikan perlunya penyederhanaan regulasi khususnya terkait perizinan usaha dan investasi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, atas dasar itulah makanya Pemerintah menginisiatif adanya pembentukan undang-undang dengan konsep omnibuslaw.
Baca juga: Omnibus Law Menurut Perspektif Pemerintah
Mengenai rencana penyederhanaan birokrasi ini secara formal pertama kali disampaikan oleh Presiden pada saat pidato di sidang paripurna MPR, Senayan pada tanggal 20 Oktober 2019.
Berikut kami kutip pernyataan Presiden pada sidang paripurna MPR yakni:
Penyederhanaan birokrasi harus terus kita lakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan
Kemudian rencana itu tertuang secara resmi didalam visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Visi
Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Misi
1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia.
2. Struktur ekonomi yang produktif, merata dan berdaya saing.
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan.
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan.
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
8. Pengelolaan Pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya.
9. Sinergi Pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
Sejak saat itulah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mulai memetakan jabatan Eselon III dan IV di lingkungan instansi pusat yang diusulkan untuk dihapus dan dialihkan ke jabatan fungsional.
Nantinya, PNS yang menempati jabatan Eselon III dan IV akan dilakukan penyesuaian/inpassing kedalam jabatan fungsional sesuai kompetensi dan keterampilannya masing-masing.
Namun para abdi negara ini tidak perlu khawatir karena Pemerintah memberikan jaminan bahwa penghasilan yang diterima oleh PNS terkena inpassing tidak akan berkurang.
Jabatan Fungsional
Didalam dunia birokrasi, istilah Eselon III dan IV termasuk kedalam jabatan struktural sedangkan jabatan fungsional menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah jabatan yang mengedepankan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Misalkan jabatan struktural pada Eselon IV yaitu Kepala Subbagian Hukum, apabila dilakukan inpassing maka jabatan yang dapat dipilih antara lain jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan dengan golongan dan pangkat yang disesuaikan atau disetarakan dengan jabatan fungsional yang akan di inpassing.
Pada jabatan struktural juga dikenal istilah golongan dan pangkat, begitu pula dengan jabatan fungsional yang memiliki jenjang jabatan fungsional dan pangkat yang telah ditetapkan, namun pengaturan jabatan struktural dan jabatan fungsional berbeda.
Supaya lebih gampang memahami apa yang disesuaikan atau disetarakan, berikut berikan contoh terlebih dahulu jenjang jabatan fungsional pada perancang peraturan perundang-undangan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor: 41/KEP/M.PAN/12/2000 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya sebagai berikut:
Jenjang Jabatan dan Pangkat
Jenjang Jabatan Fungsional Perancang Perundang-Undangan terdiri atas:
a. Perancang Pertama
b. Perancang Muda
c. Perancang Madya
d. Perancang Utama
Pangkat dan golongan ruang dari jenjang jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan:
a. Perancang Pertama terdiri atas:
1. Penata Muda golongan ruang III/a;
2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
b. Perancang Muda terdiri atas:
1. Penata golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
c. Perancang Madya terdiri atas:
1. Pembina golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c;
d. Perancang Utama terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d;
2. Pembina Utama golongan ruang IV/e;
Salah satu syarat untuk menempati jabatan Eselon IV misalnya Kasubbag Hukum, jabatan ini harus memiliki serendah-rendahnya golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b).
Apabila jabatan Kasubbag Hukum ini dilakukan inpassing ke jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, maka dalam jenjang jabatan perancang peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dapat menempati jenjang jabatan fungsional Perancang Pertama.
Kalau mengikuti ketentuan yang demikian, Pejabat Eselon IV yang dilakukan inpassing tentunya merasa dirugikan karena hal sebagai berikut:
1. Dalam jabatan struktural, kenaikan pangkat misal dari III/a ke III/b memakan durasi waktu 4 tahun sedangkan pada jabatan fungsional dalam waktu 2 tahun sudah dapat mengalami kenaikan pangkat.
2. Pejabat Eselon IV mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang nilainya lebih besar dari pada jabatan fungsional perancang pertama.
3. Kepada pejabat Eselon IV yang memiliki golongan ruang III/b, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur soal kepangkatan, 1 tahun setelah menempati jabatan tersebut pejabat tersebut akan dilakukan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/c.
Namun beberapa kerugian dimaksud dimengerti oleh Pemerintah dan menjamin soal penghasilanyang diterima tidak akan berkurang dan terkait jabatan akan disetarakan dengan jenjang jabatan fungsional yang disediakan.
Hal tersebut sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa Permenpan yang telah ditetapkan untuk mengatur hal tersebut.
Pemerintah menargetkan tahun 2020 ini seluruh jabatan Eselon III dan IV sudah dialihkan ke jabatan fungsional sesuai dengan kompetensi dan keterampilan pejabat yang bersangkutan.
Karena jabatan fungsional lebih mengedepankan keahlian dan keterampilan, maka diharapkan pejabat yang dilakukan inpassing disesuaikan kompetensi dan latar belakang pendidikannya dengan jabatan fungsional yang akan diembannya.
Selain merampingkan struktur birokrasi, sebenarnya kebijakan inpassing ini untuk meningkatkan profesionalisme PNS, supaya PNS bisa lebih produktif dan cekatan dalam melayani masyarakat, PNS akan didorong untuk meningkatkan skill atau kemampuannya denga melakukan pelatihan-pelatihan jabatan fungsional.
Jadi nantinya tidak akan ada PNS yang hanya datang dan absen kekantor, duduk duduk dikantin dan malas malasan, karena jabatan fungsional menuntut PNS agar melaporkan angka kredit untuk setiap pekerjaan yang dilakukan sebagai bahan pertimbangan kenaikan golongan pangkat.
Lamanya proses birokrasi selama ini, disebabkan karena alur disposisi berjenjang yang terlalu panjang, dengan penghapusan Eselon III dan IV, otomatis pejabat pengambil keputusan adalah Pejabat Eselon I dan II.
Tetapi yang namanya birokrasi telah lama membudaya, tentunya bukan pekerjaan mudah bagi Pemerintah untuk mereformasi birokrasi ini dalam waktu dekat, selain itu perlu adanya ketegasan dan aturan yang jelas agar PNS dapat berkompetisi menduduki suatu jabatan secara sehat tanpa adanya kongkalikong atau praktik suap jabatan.
Untuk mempercepat kerja birokrasi, perlu juga penerapan teknologi di setiap instansi Pemerintah sebagaimana yang telah diterapkan oleh perusahaan swasta saat ini. Pemberian tugas melalui alur disposisi secara konvesional harusnya sudah dapat beralih secara elektronik.
Semoga rencana inpassing jabatan Eselon III dan IV kedalam jabatan fungsional ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Pada jabatan struktural juga dikenal istilah golongan dan pangkat, begitu pula dengan jabatan fungsional yang memiliki jenjang jabatan fungsional dan pangkat yang telah ditetapkan, namun pengaturan jabatan struktural dan jabatan fungsional berbeda. hp 15.6 business backpack price , summer blanket online in pakistan ,
ReplyDelete