Eksistensi Produk Rokok Pada Kegiatan Olahraga


Sejarah rokok dimulai di Amerika Selatan pada 4.000 tahun sebelum masehi. lalu beberapa abad kemudian tembakau diperkenalkan didaratan eropa setelah Cristopher Colombus menjadi orang eropa pertama yang menemukan tumbuhan tembakau. Bangsa eropa kemudian membawa tembakau itu ke berbagai tempat menggunakan kapal laut.

Di Indonesia, sejarah berkembangnya industri rokok tidak lepas dari peran VOC yang melakukan perluasan lahan tembakau pada tahun 1840 sehubungan dengan meningkatnya peminat rokok dikawasan eropa.

Hingga saat ini, industri rokok di Indonesia tidak pernah pudar. meski mengalami pasang surut dikarena pemberlakuan kenaikan cukai oleh Pemerintah, namun tetap saja industri rokok masih bisa bertahan.

Kebiasaan merokok yang dimulai dari daratan Amerika dan Eropa tersebut tanpa disadari telah menjadi budaya sehari hari masyarakat Indonesia. dari segala lapisan masyarakat, orang dewasa maupun remaja, orang perkantoran maupun anak sekolahan kini dapat dengan leluasa memperoleh rokok di minimarket atau ditempat penjualan lainnya.

Walaupun menurut medis rokok tidak baik untuk kesehatan, namun sepertinya penjualan rokok masih tetap saja banyak peminatnya. iklan dan promosi rokokpun gencar dilakukan dimana-mana, baik itu di media cetak, tv atau media lainnya bahkan promosi dilakukan pada event atau kegiatan olahraga.

Banyak pihak yang memprotes kehadiran produk rokok dalam dunia olahraga, mengingat olahraga adalah kegiatan yang mengutamakan kesehatan dan kebugaran fisik, sedangkan kebiasaan merokok adalah kebalikannya.

Kehadiran produk rokok dalam kegiatan keolahragaan dimaksudkan untuk melakukan iklan dan promosi produk itu sendiri. banyak stake holder keolahragaan antara lain club, akademi, panitia kejuaraan olahraga yang melakukan perjanjian kerjasama dengan produk rokok.

Dari sisi pemilik brand rokok, mereka akan diuntungkan dengan adanya iklan dan promosi yang masif, mengingat even olahraga dapat menghadirkan jumlah penonton yang sangat banyak. Sedangkan dari sisi stakeholder keolahragaan diuntungkan dengan adanya penerimaan dana sponsorship.

Iklan rokok pada kegiatan olahraga yang sempat menjadi polemik:

Manchester United pernah menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, terkait tampilnya Rio Ferdinand pada iklan produk rokok yakni Gudang Garam Internasional.

Rio ferdinand tampil semala 30 detik mengenakan T-shirt dengan logo brand rokok dimaksud.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pernah menyampaikan keritik terkait penyelenggaraan audisi beasiswa bulu tangkis yang diselenggarakan oleh PB Djarum Kudus.

KPAI keberatan karena didalam penyelenggaraan audisi beasiswa bulutangkis tersebut tercantum logo atau brand rokok didalamnya.

Namun belakangan, Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga berhasil menfasilitasi mediasi antara KPAI dengan PB Djarum Kudus dengan beberapa poin-poin kesepakatan kedua belah pihak.

Artikel terkait:
Klub Sepakbola Dilarang Menerima Dana Sponsorhip Dari Situs Judi

Kemudian bagaimana sebenarnya aturan main promosi dan iklan produk rokok di Indonesia?

Ketentuan mengenai iklan dan promosi rokok sebenarnya diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Pemerintah bertanggungjawab untuk melakukan pengendalian iklan produk tembakau, pengendalian tersebut dilakukan melalui:
  • mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas persen) dari total luas iklan;
  • mencantumkan penandaan/tulisan "18+" dalam iklan produk tembakau;
  • tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau bentuk lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau;
  • tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
  • tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
  • tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan;
  • tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
  • tidak menampilkan anak, remaja dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
  • tidak ditujukan terhadap anak, remaja dan/atau wanita hamil;
  • tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan; dan
  • tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pemerintah bertanggungjawab melakukan pengendalian promosi produk tembakau, pengendalian tersebut dilakukan melalui:
  • tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan produk tembakau;
  • tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada produk atau barang bukan produk tembakau; dan
  • tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

Demikian aturan mengenai iklan dan promosi produk tembakau/rokok yang harus ditaati oleh setiap pihak terkait.

Secara khusus, kegiatan keolahragaan memang tidak diatur didalam PP 109 Tahun 2012 ini, namun ketentuan yang telah ditetapkan setidaknya telah memadai untuk mengatur pengendalian iklan dan promosi produk rokok didalam penyelenggaraan even olahraga.


Olahraga Jaya!!!

2 comments for "Eksistensi Produk Rokok Pada Kegiatan Olahraga"

  1. Very good suggestions, I just added this to my RSS feed. What would you suggest in regards to your post that you made a few days ago? Puffing Bird

    ReplyDelete
  2. Very good publish, thanks a lot for sharing. Do you happen to have an RSS feed I can subscribe to? 토토커뮤니티

    ReplyDelete